SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, mengamankan seorang tersangka DHP (24) atas tuduhan menjual dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Tersangka diamankan di kediamannya, di Kampung Cisarua, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang.
Informasi yang berhasil didapat, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi akurat, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Penangkapan yang dilakukan dikediaman tersangka diamankan barang bukti berupa satu bungkus bekas kotak rokok merk Sampoerna Mild berisi dua pipa kaca dan empat potong sedotan yang digunakan untuk menghisap sabu, satu handphone dan ditemukan foto lokasi atau tempat DHP menyimpan narkotika jenis sabu.
Berangkat dari bukti foto di handphone tersebut, polisi kemudian melakukan pendalaman dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir jalan di Kampung Cangkudu, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang.
Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu potong sedotan bening berisi satu plastik bening berisi sabu yang diletakan di pohon pisang. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Pandeglang untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Bagus Setiaji mengatakan, penangkapan yang dilakukan jajarannya sebagai upaya memberantas penjualan narkotika di Kabupaten Pandeglang.
“Iya kita sudah menangkap dan mengamankan seorang penjual atau pengedar narkoba jenis sabu. Kasusnya sekarang ditangani oleh unit narkoba untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” katanya, Minggu (31/3/2024).
Oki mengajak, kepada semua masyarakat agar bisa ikut terlibat dalam melakukan pengawasan terhadap penjualan barang haram tersebut. Apabila ada indikasi, segera laporkan agar bisa dilakukan penanganan dengan cepat pula.
“Masyarakat harus berani memberikan laporan kalau ada kegiatan transaksi narkotika, karena dengan begitu kita juga bisa merasa terbantu dalam upaya memberantas peredaran narkotika,” tuturnya.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Tersangka, kata dia, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kasusnya sedang kita tangani dan kita dalami, tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, sekarang kita masih terus melakukan pendalaman. Intinya kita tidak akan main-main terhadap pengedar narkotika,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post