SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang membuka pelaksanaan Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra PPDB) jenjang sekolah dasar (SD) secara resmi. Dibuka untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Pra PPDB tersebut dilaksanakan mulai 25 Maret-31 Mei 2024 mendatang.
Kepala Disdik Kota Tangerang Jamaluddin menuturkan, Pra PPDB merupakan tahapan awal dalam proses verifikasi sebelum calon peserta didik mendaftar ke SD Negeri yang tersebar di seluruh wilayah di Kota Tangerang. Lewatnya, Pra PPDB merupakan tahapan penting yang harus dilakukan sebagai prosedur mendapatkan nomor pendaftaran yang dibutuhkan.
“Kami telah membuka proses pendaftaran Pra PPDB mulai hari ini. Nantinya, Pra PPDB akan diverikasi oleh Dinas Pendidikan secara langsung sebelum mendapatkan PIN yang akan berfungsi dalam pelaksanaan PPDB mendatang,” ujar Jamaluddin.
Ia melanjutkan, Disdik Kota Tangerang juga telah merilis prosedur alur pelaksanaan Pra PPDB Kota Tangerang 2024 yang bisa diakses secara mandiri. Selanjutnya, peserta diharuskan melakukan proses registrasi di website resmi yang telah disediakan, yakni melalui prappdb.tangerangkota.go.id. “Secara alur, peserta dapat mendaftar melalui website yang disediakan, setelahnya nomor pendaftaran yang dan kode PIN yang dibutuhkan akan dikirim melalui WhatsApp yang diunggah sebelumnya,” tambahnya.
Ia pun menjelaskan, Pra PPDB Kota Tangerang 2024 jenjang SD memiliki sejumlah tahapan. Pertama, peserta melakukan registrasi Pra PPDB Kota Tangerang dengan mengisi form yang telah disediakan untuk mendapatkan nomor pendaftaran.
Setelah melakukan pendaftaran, peserta akan mendapatkan nomor pendaftaran melalui WhatsApp yang didaftarkan. Nomor pendaftaran berfungsi untuk melihat hasil pendaftaran. “Jika hasil pendaftaran menyatakan peserta diterima. Peserta akan mendapatkan kode PIN melalui WhatsApp yang telah didaftarkan. Jika pendaftaran ditolak, peserta dapat mengulangi pendaftaran,” jelasnya.
Lanjutnya, jika tidak mengikuti alur Pra PPDB memang tidak akan ditolak masuk sekolah negeri. Nantinya, bisa dilakukan verifikasi data adminduk secara manual dalam arti tetap mendapatkan akses. “Namun, alangkah baiknya karena telah diberikan kesempatan untuk mengikuti Pra PPBD agar dimanfaatkan dengan baik, sesuai prosedur yang telah dibuat,” tutup Jamal. (adv)
Dokumen yang dibutuhkan dalam proses Pra PPB
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kepala Keluarga (KK)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) (jika ada)
- Identitas diri (nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu kandung, dan alamat lengkap)
- Nomor Telepon (Whatsapp)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
- Nomor Pokok Sekolah Asal (NPSN)
Diskusi tentang ini post