SATELITNEWS.COM, SERANG – Ketua Pramuka Kwartir Daerah (Kwarda) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, seharusnya siswa yang ingin menjadi anggota pramuka itu sukarela, sebagaimana organisasi sekolah lainnya, tidak diwajibkan sebagaimana yang selama ini diberlakukan.
Pasalnya, kendatipun diwajibkan, kenyataannya sampai saat ini yang jumlah anggota pramuka di setiap sekolah itu sedikit atau tidak semua siswanya aktif, terlibat dalam gerakan pramuka.
“Tetap yang jadi anggota Pramuka murninya mah, hanya sebagian kecil,” kata Septo, Selasa (2/4/2024).
Selain itu, lanjut Septo, kewajiban seluruh siswa menjadi anggota Pramuka juga membuat anggota Pramuka tinggi secara jumlah, namun secara kualitas rendah.
Sebab, sekolah untuk memenuhi kewajiban itu hanya mewajibkan penggunaan seragam Pramuka pada hari tertentu, tapi tidak ada aktivitas kepramukannya di sekolah tersebut.
“Data anggota Pramuka di Provinsi Banten, mencapai 3,5-4 juta orang. Namun secara kualitas dia meyakini tidak akan sebanyak itu,” ucapnya.
Menurut Septo, aturan baru ini justru membuka kesadaran insan Pramuka akan realita selama ini. Juga menjadi tantangan insan Pramuka bahwa mereka harus menciptakan kegiatan Pramuka menjadi lebih menarik lagi bagi siswa.
Dengan demikian, dengan sendirinya, akan banyak siswa yang akan tertarik menjadi anggota Pramuka.
“Itu tantangan kita, menjadikan Pramuka menjadi lebih menarik bagi siswa,” katanya.
Atas hal itu, Kwarda Pramuka mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Karena itu, Kwarda Pramuka Provinsi Banten tidak akan menyatakan sikap untuk menolak Permendikbud 12 Tahun 2024 seperti yang dilakukan Kwarda Pramuka Jawa Barat.
“Pramuka tidak dihapuskan. Organisasinya itu wajib diadakan di satuan pendidikan, keanggotaannya suka rela sebagaimana (organisasi-red) yang lain,” kata Septo.
Soal adanya penolakan Permendikbud 12 Tahun 2024 oleh Kwarda Jawa Barat, Septo menduga hal itu disebabkan karena pembacaan yang sepintas dan tidak utuh. Kalau permendikbud itu dibaca secara utuh, maka akan jelas bahwa tidak ada penghilangan Pramuka dari sekolah.
Septo mengaku, sepakat dengan Permendikbud yang baru ini yang menegaskan bahwa keanggotaan Pramuka bersifat suka rela.
“Sebab selama ini, meski diwajibkan toh pada kenyataannya tidak semua siswa aktif dan ikut menjadi anggota Pramuka. Anggota Pramuka di sekolah tetap saja sedikit,” pungkasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post