SATELITNEWS.COM, KELAPA DUA—Polisi mengungkap motif pembunuhan sadis yang menimpa RA (52), seorang penjual pakaian di Jalan Borobudur, Bencongan Indah, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4).
Kepala Polsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa mengatakan pembunuhan yang dilakukan ND terhadap RA itu disebabkan atas dasar sakit hati dan berlangsung secara spontan.
Kapolsek membeberkan, ketika itu tersangka ND hendak melihat pakaian yang dijual oleh korban. Saat memasuki toko, korban meminta kepada tersangka untuk melepaskan sepatu. Namun, tersangka tidak mau melepaskan sepatu dan tak jadi membeli di toko korban dan berencana pergi meninggalkan toko tersebut.
“Saat itu tersangka menerima telpon sambil berlalu dari toko. Pada saat itu tersangka mendengar kata-kata ‘tai’ dari korban. Dengan perkataan tersebut membuat dia tersinggung,” ujar Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa saat menggelar konferensi pers, Selasa (2/4).
Kata Stanlly, setelah itu pun pelaku kembali menghampiri korban dengan maksud menanyakan ucapannya tersebut. Keduanya pun sempat cekcok hingga berkelahi saling cakar terlebih dahulu.
“Tersangka merasa terdesak dengan korban lalu tersangka menuju mobil mengambil samurai dengan panjang kurang lebih 50 sentimeter. Setelah di depan korban lalu tersangka mencabut samurai dari sarungnya, lalu menusuk korban mengenai bagian kiri bawah payudara korban,” ungkapnya.
“Korban bersimbah darah lari ke depan toko dan tersungkur di depan tokonya dan tidak bergerak,” kata dia.
Stanlly menyebutkan, pihaknya masih melakukan pendalaman perihal adanya samurai di dalam mobil tersangka. Selain itu, ia pun mengaku belum mengetahui pasti alasan apakah tersangka membawa samurai setiap harinya.
“Jadi samurai ini memang di bawa oleh pelaku sudah ada di kendaraannya. Jadi ketika dia cekcok, kalau dilihat dari vidio dan keterangannya samurai itu ada di mobil dibawa pelaku. Untuk sementara kita masih lakukan pendalaman dibawa setiap saat atau tidak masih kita dalami. Samurai ini masih kita dalami punya dia sendiri atau tidak,” jelasnya.
Selanjutnya polisi menyatakan korban dan pelaku tidak memiliki hubungan. Keduanya hanya sebatas penjual dan pembeli.
“Tidak kenal, hanya pembeli dan penjual,” ucapnya.
Atas alasan itu, Kompol Stanlly Soselisa menyebut pelaku terancam dihukum dengan Pasal 338 KUHP Sub 351 ayat 3 pidana ancaman hukuman selama-lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara. Polisi menyebut pembunuhan itu spontan karena sakit hati bukan berencana.
“Motifnya adalah sakit hati,” tegasnya.
Kapolsek mengatakan tersangka ND sempat melarikan diri dan diamuk massa yang saat itu sudah berkerumun. “Tapi pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil Yaris. Tapi akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Jatiuwung,” ujarnya.
Korban Resy Ariska merupakan warga RT 06 RW 08 Kampung Cibodasari, Cibodas, Kota Tangerang. Dia adalah ibu satu anak dan selama ini tinggal bersama adiknya. (eko)
Diskusi tentang ini post