SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Para buruh PT Seijin Global Indonesia mengadukan perusahaannya ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang lantaran tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah pokok secara penuh.
Tim Disnaker telah menyambangi perusahaan yang berada di Jalan Raya Serang KM 24, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja tersebut untuk melakukan pengecekan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan telah menerima aduan dari karyawan tentang adanya dugaan pembayaran upah dan THR yang tidak sesuai ketentuan oleh PT Seijin Global Indonesia. Kata Rudi, saat ini pihaknya telah melakukan pengecekan ke pihak perusahaan dan karyawan perusahaan tersebut.
“Teman-teman Disnaker sudah ke sana untuk melakukan pengecekan secara langsung terkait dugaan tidak penuh pembayaran upah dan THR,” kata Kadisnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, Selasa (2/4).
Rudi mengatakan bahwa pada Rabu (3/4) ini pihak Disnaker akan bertemu langsung dengan Direktur PT Seijin Global Indonesia untuk memediasi kesepakatan pembayaran gaji dan THR karyawan. Berdasarkan informasi yang diterima, PT Seijin Global Indonesia ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang garmen dan lebih banyak melakukan ekspor ke luar negeri. Dan, saat ini produksi sedang mengalami penurunan.
“Besok akan dilakukan mediasi kesepakatan dengan perusahaan, bagaimana kesepakatannya. PT SGI ini bergerak di bidang garmen dan diketahui produksinya memang sedang menurun,” tukasnya.
Kata Rudi, secara aturan setiap perusahaan memang diwajibkan untuk membayar THR secara penuh kepada karyawan. Dan, tidak diperbolehkan melakukan pembayaran secara separuh atau dicicil. Namun, akan ada toleransi atau dimaklumi apabila ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan tentang cicilan pembayaran THR itu.
“Kalau secara aturan memang tidak boleh. THR dibayar secara dicicil tapi harus full. Kalau ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, mungkin akan dimaklum. Tetapi, tetap akan kita laporkan kepada pengawas, ” katanya.
Rudi menegaskan, bahwa Disnaker Kabupaten Tangerang tidak dapat memberikan teguran atau sanksi kepada PT Seijin Global Indonesia ataupun perusahaan lainnya, yang melanggar ketentuan pembayaran THR. Karena, hal itu merupakan kewenangan Disnaker Provinsi Banten.
“Secara kewenangan, kita hanya bisa mencatat aduan dan melaporkan kepada Disnaker Provinsi. Merekalah yang memiliki kewenangan pemberian sanksi atau teguran, ” tandas Rudi.
Saat disinggung terkait, jumlah aduan THR kepada posko pengaduan THR yang dibuka oleh Disnaker Kabupaten Tangerang. Rudi mengaku, bahwa saat ini sudah masuk beberpa aduan. Hanya saja dirinya belum menghitung pasti jumlah aduan tersebut dan dari karyawan mana saja.
“Jumlahnya harus saya cek terlebih dahulu. Tapi, rasanya lebih sedikit dibanding tahun 2023 lalu,” katanya.
Sementara itu, Presidium Aliansi Rakyat Tangerang Raya, Jayadie mengatakan, berdasarkan surat edaran Kementrian Ketenagakerjaan disebutkan THR wajib diberikan.
“Itu sudah jelas ya. Berdasarkan SE Kementrian Ketenagakerjaan bahwa THR itu tidak boleh tidak. Perusahaan itu harus memberikan tunjangan hari raya. Dan itu tidak boleh dicicil,” kata Jayadie.
Adapun teknisnya, dalam pemberian THR kepada karyawan adalah, bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun, wajib diberikan THR sebesar satu bulan gaji, sementara yang kurang dari satu tahun, itu disesuaikan secara proporsional.
“THR itu wajib diberikan sebesar satu bulan gaji, bagi karyawan yang bekerja selama satu tahun. Sementara, dibawah satu tahun proporsional,” tukasnya.
Lalu, kata Uje apabila pemberian THR dan upah yang diberikan secara di cicil kepada karyawan. Harus berdasarkan kesepakatan diantara kedua belah pihak, yaitu antara perusahaan dan karyawan atau serikat pekerja. Dan, kesepakatan tersebut harus tertuang dalam kesepakatan bersama lalu ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Kalau mau dicicil harus berdasarkan kesepakatan musyawarah antara perusahaan dengan karyawan atau pekerja,” tandasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post