SATELITNEWS.COM, LEBAK—Reaksi menohok kembali disampaikan kelompok masyarakat atas perilaku oknum kades di Kabupaten Lebak yang bikin heboh atas dugaan melakukan melakukan video call seks (VCS) dengan perempuan yang memiliki suami terus. Dorongan agar ada pemberian sanksi tegas pun diharapkan lantaran perbuatan tersebut dinilai sudah tak bermoral dan meresahkan publik.
Kecaman kali ini datang dari Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) yang meminta agar Penjabat (Pj) Bupati Lebak Iwan Kurniawan memecat oknum kades tersebut. “Perbuatan oknum kades tersebut dinilai memalukan dan telah melanggar norma-norma di masyarakat. Kelakuannya yang tidak bermoral. Bukannya viral karena prestasi, tapi ini sebaliknya,” kata Ketua Umum Imala Aswari, Rabu (3/4/2024).
Oknum kades yang melakukan VCS harus diberi sanksi tegas. Sebagai pemimpin, dia seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Namun, oknum kades yang belakangan diketahui dari salah satu desa di Kecamatan Kalanganyar berinisial AR itu melakukan perbuatan memalukan.
Dikatakan Aswari, VCS oknum kades tersebar di media sosial. Dia tidak hanya membuat malu dan resah warganya, tapi juga masyarakat Lebak. “Ini perilaku menyimpang yang tidak boleh dibiarkan. Harus diberikan sanksi tegas agar ada efek jera,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar tokoh masyarakat, agama, dan pemuda desa setempat bahkan menggeruduk kediaman sang oknum kades Selasa (2/4/2024) malam. Di hadapan para tokoh, khilaf mengaku atas apa yang telah dilakulannya.
“Betul (digeruduk warga) di hadapan para tokoh, R mengakui perbuatannya dan mengaku salah,” kata Wahyu, yang hadir di rumah sang kades. Tak hanya digeruduk warga, oknum kades tersebut juga dipanggil pemerintah kecamatan untuk memberikan klarifikasi atau kasus yang sudah membuat masyarakat resah tersebut.
“Iya betul kang hari ini kami memanggil unsur pemdes, guna mastikan proses kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa berjalan khususnya pelayanan publik kepada masyarakat,” kata Camat Kalanganyar, Bayu saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh SatelitNews.Com.
Saat disinggung apakah akan ada sanksi terhadap oknum kades tersebut, Bayu belum bisa menyebut sanksi itu lantaran bukan ranahnya. Namun, dirinya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah soal kelanjutannya.
“Untuk sanksi terhadap kepala desa sebagaiamana peraturan perundangan, kecamatan tidak diberikan kewenangan untuk itu, maka kami akan berkoordinasi dengan DPMD Kabupaten terlebih dahulu,” tandasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post