SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Mahalnya sewa kios atau warung, di kawasan Terminal Kadubanen mendapatkan perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Lembaga itu, mulai mengendus adanya kebocoran anggaran dalam pengelolaan sewa kios oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit mengakui, sudah menerima laporan terkait adanya dugaan sewa kios yang dinilai terlalu besar dan tidak masuk akal tersebut. Kata dia, pihaknya akan menaruh perhatian serius dalam persoalan tersebut.
“Iya kita sudah terima aduan dan laporannya, secara langsung mengenai hal itu, akan segera kita tindak lanjuti agar temuan di lapangan bisa segera terselesaikan dan diketahui kebenarannya,” kata Wildani, diruang kerjanya, Rabu (3/4/2024).
Wildan mengaku, pihaknya langsung melakukan pendalaman terkait adanya kemungkinan kebocoran anggaran pada pengelolaan sewa kios di Kadubanen tersebut. Apabila terbukti, ada tindak melanggar hukum, bakal ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada intinya kita segera melakukan pendalaman terhadap indikasi adanya kecurangan dalam pengelolaan sewa kios di Kadubanen. Kita lihat saja nanti perkembangannya bagaimana, yang jelas kita lakukan pendalaman terhadap persoalan ini,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Sewa kios di kawasan terminal Kadubanen banyak dikeluhkan, karena dipatok dengan harga fantastis. Satu kios bisa mencapai lima ratus ribu sampai satu juta rupiah per bulannya.
Mamad, seorang penyewa kios mengatakan, beberapa waktu lalu sempat mendapatkan teguran dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang karena telat membayar sewa. Hal itu terjadi, karena sewa yang dipatok oleh instansi terkait cukup tinggi.
“Kemarin kena tegur kenapa belum bayar. Mahal mas, sebulan saya harus bayar Rp500 ribu, ada juga yang sampai bayar Rp1 juta. Makanya, sewa disini itu mahal, kalau enggak buka, ya akan rugi,” katanya, Rabu (3/4/2024).
Mamad mengatakan, biasanya sewa lahan dibayarkan setiap bulan dan di kolektif oleh pejabat Dishub Kabupaten Pandeglang. Terkait besarannya, pedagang tidak bisa mengajukan penurunan harga karena tidak masuk akal.
“Enggak bisa mengajukan penurunan sewa karena memang sudah dipatok sebesar itu kita hanya bisa menerima tanpa bisa berbuat apa-apa,” imbuhnya.(adib)
Diskusi tentang ini post