SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta agar perusahaan yang masih belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H/2024 kepada karyawannya untuk segera menuntaskan pembayaran.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang mengungkapkan, regulasi pencarian THR bagi para pekerja sudah jelas. Dimana, ini sudah menjadi ketentuan wajib setiap tahunnya sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
“Bahwa setiap tahun hari raya itu perusahaan perusahaan yang memperkerjakan pekerja diberikan THR wajib. Memang himbauan ini dilakukan oleh Kemenaker yang disampaikan kepada kita,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (3/4).
Endang menuturkan, pekerja berhak mendapatkan THR setidaknya setara dengan nominal satu kali gaji. Kata dia, berdasarkan petunjuk pelaksanaannya juga tidak boleh dilakukan pencicilan. Selain itu, THR harus sudah dicairkan pada tujuh hari sebelum lebaran.
“Untuk tahun ini ketentuannya berdasarkan dari kemenaker minimal satu kali gaji dan menurut petunjuk pelaksanaan nya itu tidak boleh dicicil,” jelasnya.
Sejauh ini, beber Endang, posko pengaduan Disnaker Tangsel belum menerima satu pun aduan. Meski begitu, diharapkan pihak perusahaan bisa memberikan hak para pekerja. Disisi lain, apabila ada yang melanggar bisa langsung dilaporkan.
“Untuk laporan setiap perusahaan tidak melaporkan ke kita. Tetapi kalau ada karyawan yang memang dia merasa tidak sesuai apa yang menjadi ketentuan mestinya lapor. Kalau tidak lapor, kami tidak tau,” katanya.
“Bagi karyawan atau buruh yang tidak diberikan sesuai ketentuan ya silahkan melapor baik melalui link kemenaker https://poskothr.kemnaker.go.id. Sediakan posko pelayanan bisa langsung dateng kesini disnaker InsyaAllah sampai tanggal 4 kita layani,” imbuhnya.
Endang menambahkan, pihaknya hanya bisa memfasilitasi apabila terdapat masalah tersebut secara industrial. Dimana, untuk sanksi dan pengawasan kewenangannya berada pada Pemprov Banten.
“Kalau ada pelanggaran pelanggaran tentang itu sesuai dengan regulasi kami dalam konteks membina. Nanti kalau ada pengaduan misal kesini, kami akan melakukan klarifikasi ke lapangan perusahaan apa, benar tidak kejadiannya, nanti akan kami laporkan ke bagian pengawas,” ungkapnya.
Menurut Endang, apabila nantinya terbukti. Pengawas provinsi dapat melakukan penutupan izin perusahaan. Dan juga, laporan yang masuk pun harus melewati sejumlah tahapan sebelum sampai dilaporkan.
“Bisa ditutup perusahaan, bisa diadukan ke pengadilan PHI. Karena ada mekanisme nya, nanti kita tinjau kalau verifikasi, kalau memang ada tindakan melanggar hukum kita laporkan ke pengawas. Pengawas dibawah disnaker provinsi,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post