SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro menyoroti kebijakan Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin terkait monitoring dan evaluasi kinerja pegawai yang akan dilakukan secara dwi mingguan.
Menurutnya, keputusan tersebut dinilai terlalu dini untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara dwi mingguan. Pasalnya, ukuran progres kinerja itu terlalu kecil untuk menemukan temuan dari hasil kinerja tersebut. Hal itu dinilai kurang efektif.
“Progresnya itu terlalu kecil, itu tidak menemukan apa-apa, karena kalo ada evaluasi kan berarti ada temuan. Ada peningkatan atau penurunannya gitu. Karena harapannya kan dari hasil evaluasi itu ada catatan akhirnya yaitu ada temuan,”tuturnya.
Dirinya pun mempertanyakan atas dasar apa Nurdin melakukan kebijakan tersebut. Evaluasi kinerja itu biasanya ukurannya dari Biro ESDM untuk peningkatan karir. “Itu biasanya ukurannya dari Biro SDM untuk peningkatan karir. Nanti pertimbanganya ke Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Endingnya Baperjakat akan memberikan rekomendasi apakah dia layak atau tidak. Biasanya begitu endingnya,”ucapnya.
Menurutnya, evaluasi dua mingguan itu memang diperbolehkan. Namun ia meragukan apakah kebijakan itu efektif. “Jadi kalo bicara evaluasi dua mingguan itu boleh saja, cuma merepotkan apa enggak, itu pertanyaannya. Berikutnya apakah sudah ada kegiatan? kalo belum ada kegiatan ya ngga bisa dievaluasi,”ujarnya.
“Apakah efektif evaluasi dua mingguan? itu masih tanda tanya. Bukankah terlalu cepat? kenapa ngga satu bulanan saja. Kalo dua mingguan saya masih agak ragu, karena rentangnya terlalu pendek,”sambungnya.
Sementara akademisi dari Unis Tangerang Hilman menyampaikan, hal yang harus dipahami bersama adalah kewenangan penjabat kepala daerah. Dia mengatakan, pada dasarnya merupakan sudah menjadi tugas kepala daerah untuk melakukan evaluasi. Namun evaluasi yang dilakukan tidak boleh dalam rangka melakukan mutasi.
“Pj kepala daerah tidak diperbolehkan untuk melakukan mutasi, kalau untuk penilaian kinerja ya memang itu tugasnya,” ungkapnya. Karena itu sebetulnya, mau evaluasi dalam jangka waktu kapan pun boleh saja. Toh ujung-ujungnya kinerja pegawai pada akhirnya akan dinilai juga. “Ya, intinya sesuaikan saja dengan aturan,” tukasnya.
Sebelumnya Penjabat (Pj) Wali kota Tangerang Nurdin menyampaikan pihaknya ke depan akan melakukan monitoring dan evaluasi kinerja pegawai secara dwi mingguan. Hal itu diharapkan dapat memacu organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menggenjot kemampuan mereka.
“Monitoring dan evaluasi ke depan akan diadakan dua mingguan. Yang dimonotoring dan dievaluasi adalah dinas sampai sejauh mana pencapaian kinerjanya, penyerapan anggarannya. Sehingga masing-masing kepala dinas bisa melihat capaian di-OPD-nya seperti apa. Jadi, kita harapkan bulan-bulan depan total besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bisa maksimal sesuai ketentuan,” ucap Nurdin saat ditemui usai kunker spesifik Komisi IV DPR RI di Periuk. (mg05)
Diskusi tentang ini post