SATELITNEWS.COM, LEBAK– Mr (45), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak. Ia ditangkap lantaran diduga pengedar obat Tramadol tanpa izin.
Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suyono membenarkan adanya penangkapan terhadap ibu rumah tangga tersebut. Katanya, penangkapan terhadap perempuan berusia 45 tahun tersebut diduga menjadi salah satu pengedar obat tanpa izin.
“Penangkapan menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengaku sudah resah dengan kegiatan yang dapat mengancam keselamatan jiwa manusia tersebut,” kata Suyono, Kamis (4/4/2024).
Berdasarkan hasil penggeledahan didapati satu buah tas selempang warna hitam, berisi 100 butir obat jenis Tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp 60.000 diduga hasil penjualan, satu unit ponsel merk Oppo warna putih.
“Pelaku MR ditangkap di wilayah Malingping sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa 2 April 2024 lalu, berikut barang buktinya 100 butir Tramadol tanpa izin edar,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ngapip mengungkapkan, anggota masih melakukan pengembangan obat yang didapat pelaku.
“Berdasarkan keterangan tersangka atau Pelaku menerangkan bahwa barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli secara online,” terang Ngapip
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” imbuhnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post