SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Menyikapi kebijakan Dishub Pandeglang, yang memberlakukan tarif parkir di dalam kawasan Terminal Kadubanen. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani mengaku, tidak pernah mengeluarkan tiket parkir di dalam kawasan Terminal Kadubanen.
Selain itu, Bagian Hukum Setda Kabupaten Pandeglang juga menegaskan, tidak boleh ada penarikan parkir di dalam kawasan Terminal Kadubanen.
Dengan tegas, Ramadani membantah pihaknya mengeluarkan tiket parkir di dalam kawasan Terminal Kadubanen. Oleh karena menurutnya, kewenangan itu sepenuhnya ada di instansi terkait selaku pihak yang bertanggung jawab.
“Retribusi parkir di terminal, OPD pengelolanya Dinas Perhubungan. Kalau Bapenda, hanya mengelola pajak daerah. Untuk retribusi daerah, itu ada OPD pengelolanya masing-masing, mereka yang mencetak karcis retribusi sesuai kewenangannya dan Bapenda melakukan proporsi atas karcis retribusi yang mereka cetak sebelum digunakan,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pandeglang Muryanto menegaskan, tidak dibenarkan adanya penarikan retribusi parkir di dalam kawasan Terminal Kadubanen, karena tidak ada sarana dan prasarana penunjangnya.
“Sepengetahuan saya, di dalam Terminal Kadubanen itu enggak ada penarikan retribusi parkir. Karena, tidak ada lahan khusus parkir di dalamnya, dan tidak ada juga parkir tepi jalan di dalamnya,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post