SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Presiden Joko Widodo disebut kerap melakukan kampanye terselubung untuk pasangan Capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kampanye tersebut dilakukan di mayoritas wilayah di mana kursi kepala daerah diisi penjabat (pj) kepala daerah.
Tudingan itu disampaikan anggota Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto, di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Kamis (4/4/2024).
“Ahli kami menyatakan, lebih dari 50 kali kunjungan Pak Jokowi dan sebagian besarnya di Jawa Tengah,” kata Bambang dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Begitu dikonfirmasi, ada tiga, tempat-tempat yang dikunjungi Pak Jokowi, kami menyebutnya kampanye terselubung, itu mereka adalah sebagian besar wilayah-wilayah di mana (ada) penjabat (kepala daerah),” lanjutnya.
Menurut Bambang, dalam kunjungan ke wilayah-wilayah tersebut, para penjabat kepala daerah hingga kepala desa mendapat arahan untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu. Di wilayah-wilayah itu pula, bantuan sosial (bansos) digelontorkan oleh Kepala Negara untuk masyarakat.
“Tunjukkan kepada kami aturan mana yang bisa menjelaskan pengendalian bentuk, yaitu pemanggilan kepala desa,” ujar Bambang.
Bambang bahkan mengatakan dia mendengar kabar ada pj kepala daerah yang dicopot karena gagal menenangkan Prabowo-Gibran. Kepala daerah yang dimaksud yakni Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang diganti pada pertengahan Maret lalu.
Hasil Pilpres 2024 menunjukkan, Prabowo-Gibran “hanya” mendapat 787.024 suara (24,43 persen) di provinsi Aceh. Pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut kalah dari Anies-Muhaimin yang juara di Serambi Mekkah dengan perolehan 2.369.534 suara (73,56 persen).
“Kalau tadi diberikan contoh Aceh, Aceh sekarang penjabatnya dilengserkan. Informasi yang beredar, dia dilengserkan karena tidak mampu memenangkan Aceh,” kata Bambang.
Tanpa menyebutkan detailnya, Bambang juga menyebut ada pj kepala daerah di Bengkulu yang dicopot beberapa bulan sebelum pemungutan suara Pilpres 2024 karena tak bisa diarahkan untuk pemenangan Prabowo-Gibran. Bambang pun mengaitkan hal ini dengan pernyataan Jokowi beberapa waktu lalu yang sempat menyebut bakal cawe-cawe dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mempertanyakan aturan dan mekanisme yang membolehkan Presiden mengintervensi secara mendalam penyelenggaraan pemilu.
“Ini saya hubungkan dengan pernyataan Pak Jokowi bahwa dia ingin melakukan cawe-cawe dan pengendalian pengawasannya itu dilakukan 24 jam setiap waktu,” kata Bambang.
“Apakah ada mekanisme seperti itu di dalam inpres (instruksi presiden) yang menyatakan presiden punya kewenangan setiap saat dia bisa melakukan pengawasan?” lanjutnya.
Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post