SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Takbiran keliling menggunakan mobil pikap atau truk atau konvoi sepeda motor dilarang. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Zain mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota untuk tidak melakukan takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 Masehi.
Menurutnya, alasan pihak kepolisian melarang masyarakat menggelar takbiran keliling terlebih menggunakan mobil pikap atau truk atau konvoi sepeda motor dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan dan khawatir terjadi gesekan (tawuran,red) antar kelompok.
“Lebih baik dan lebih khusyu melakukan takbir di masjid-masjid maupun musala-musala, atau di lingkungan rumah masing-masing. Utamakan keselamatan dan kebahagian menyambut hari kemenangan Idul fitri 1445 hijriah,” kata Kapolres, Jum’at (5/4/2024).
“Intinya, tidak boleh takbiran berkeliling, baik keliling kota maupun jalan raya dengan kendaraan bak terbuka maupun konvoi motor,” lanjut dia.
Lanjut Zain, kegiatan takbir keliling itu selain dapat menimbulkan risiko kecelakaan. Konvoi menggunakan mobil bak terbuka atau pikap maupun konvoi sepeda motor akan mengganggu arus lalulintas yang masih dipadati aktivitas masyarakat lain, termasuk rawan gesekan dijalan raya.
“Pertama dapat mengganggu arus lalulintas, menimbulkan macet. Kedua berpotensi menimbulkan kecelakaan, baik dengan kendaraan lain, penggunaan bak terbuka rentan terjatuh,”pungkasnya. (mg05)
Diskusi tentang ini post