SATELITNEWS.COM, SERANG – Untuk kedelapan kalinya, Pemprov Banten memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan pada tahun anggaran 2023.
Pemberian WTP itu, dilakukan pada rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Jumat (5/4/2024), yang dibacakan langsung oleh Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit.
Ahmadi mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukannya senantiasa mengacu pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK memberikan opini WTP untuk laporan keuangan Pemprov Banten tahun anggaran 2023,” kata Ahmadi, Jumat (5/4/2024).
Pencapaian ini, lanjutnya, menandakan keberhasilan dalam mempertahankan opini WTP untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut. Namun demikian, masih ada beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut, khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Ada empat item yang menjadi temuan kami atas hal itu,” ucapnya.
Empat item itu yakni,bpada sisi pendapatan, BPK mengungkapkan permasalahan mengenai pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP) yang belum optimal.
Antara lain, masih ada Perusahaan yang memanfaatkan air permukaan, namun belum memiliki surat izin pengambilan dan pemanfaatan air pemukaan atau SIPPA dan NPWPD.
“Sehingga pendapatan pajak air permukaannya belum diperoleh oleh Pemprov Banten,” ujarnya.
Selanjutnya temuan penggunaan dana BOS pada lima Satuan Pendidikan yang tidak sesuai ketentuan. Realisasi belanja modal Gedung dan bangunan serta jalan, irigasi, dan jaringan tidak seluruhnya sesuai spesifikasi kontrak.
Terakhir, pengelolaan asset tetap yang belum sepenuhnya memadai.
Atas hal itu, BPK memberikan rekomendasi untuk menertibkan Perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air permukaan namun belum memiliki izin SIPPA, belum memasang meteran air dan belum mengurus NPWPD.
“Lalu, meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan dana BOSS serta memproses kelebihan pembayaran atas penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah,” katanya.
Kemudian juga, memproses kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang belum dipungut atas pekerjaan pengadaan Gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jembatan untuk selanjutnya menyetorkan ke Kasda.
Yang terakhir, BPK memberikan rekomendasi kepada Pemprov agar memproses berita acara serah terima asset tanah dan jalan sesuai dengan surat keputusan gubernur tentang perubahan status jalan, menginventarisasi dan menelusuri barang-barang yang tidak diketahui keberadaannya, memproses berita acara pinjam pakai kendaraan sesuai ketentuan dan Menyusun kebijakan akuntansi mengenai penatausahaan property investasi.
“Sesuai aturan, setiap pejabat yang bersangkutan wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut dan disampaiakan kepada kami paling lambat 60 hari sejak laporan diterima,” pungkasnya.
Sementara, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, mengucapkan terima kasih karena Provinsi Banten diberikan kepercayaan opini WTP atas audit laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023.
Semua itu, tentunya berkat sinergi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di Provinsi Banten, terlebih lagi dikuatkan dengan adanya bimbingan yang maksimal selama ini dari BPK-RI perwakilan Banten.
Al mengaku, semua tentunya bersyukur dan menerima hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023 dengan opini terbaik. laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bahan untuk instrospeksi pemerintah daerah provinsi banten, dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan apbd provinsi banten.
“Bagi kami, kemitraan dengan bpk adalah sebuah keniscayaan tradisi dalam balutan kerja sama profesionalitas, tanpa menabrak ramburambu regulasi. nilai-nilai integritas, independensi dan profesionalisme BPK-RI telah berperan optimal dalam membangun administrasi keuangan pemerintah daerah Provinsi Banten,” jelasnya.
Selanjutnya, dalam menindaklanjuti temuan-temuan atas pemeriksaan, pihaknya telah menyusun rencana aksi (action plan) yang dalam implementasinya tetap mohon bimbingan dan arahan dari badan pemeriksa keuangan agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu yaitu maksimal selama 60 hari kerja, terutama yang berkaitan dengan perbaikan perbaikan administrasi pengelolaan keuangan.
“Kami ucapkan juga terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada bpk-ri perwakilan provinsi banten atas segala rekomendasi, koreksi dan langkah-langkah perbaikan dalam menyajikan laporan keuangan serta kami berkomitmen untuk mengikuti segala pedoman serta aturan pelaksanaan kegiatan yang telah diterbitkan, sebagai acuan bagi kami agar dapat menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah, menjadi lebih baik, akuntabel, terukur dan terarah di masa yang akan datang, baik dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan,” jelasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post