SATELITNEWS.COM, LEBAK–Kapolda Banten Irjen Abdul KARIM mengultimatum para pelaku usaha bank keliling yang berkedok koperasi simpan pinjam (Kosipa) ilegal di wilayah hukum Banten untuk segera menutup tempat usahanya paling lambat Lebaran.
Ultimatum Kapolda itu mendapat dukungan dari tokoh masyarakat Banten, Mulyadi Jayabaya. Mantan Bupati Lebak dua periode itu menganggap keberadaan bank keliling ilegal selama ini sangat meresahkan masyarakat.
Bank keliling ini mengiming-imingi masyarakat pinjaman uang secara gampang yang hanya modal fotocopy KTP. Dalam pelaksanaannya, masyarakat dikenakan bunga yang sangat tinggi hingga uang administrasi pinjaman yang besar saat meminjam uang kepada bank keliling berkedok Kosipa tersebut.
“Saya sebagai tokoh masyarakat mendukung penuh langkah Kapolda Banten dan Forkopimda (Forum Komuniaksi Pimpinan Daerah) untuk memberantas keberadaan bank bank keliling yang berkedok Kosipa. Karena keberadaan mereka selama ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar Mulyadi Jayabaya dikutip dari RM.ID, Sabtu (6/4).
Mulyadi mengaku kerap menerima laporan bahwa ketika seseorang sudah terjerat utang bank keliling itu, mereka akan sulit lepas dari cengkraman rentenir tersebut.
“Misal masyarakat pinjam uang Rp 1 juta, namun yang diterima hanya Rp 750 ribu dengan alasan uang administrasi Rp 250 ribu, dengan bunga mencapai 30 persen sebulan,” ungkap JB.
Bahkan, ada seorang nenek-nenek di Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang dianiaya oleh oknum bank keliling karena tidak sanggup membayar pinjaman, meski kasusnya berakhir damai setelah dilakukan mediasi di Mapolsek Rejeg.
Untuk memberi kesadaran kepada masyarakat agar menghindari pinjaman kepada bank keliling ilegal tersebut, Mulyadi menyarankan kepada pemerintah untuk mengaktifkan koperasi resmi. Caranya, memudahkan mereka mendapatkan modal usaha, serta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Banten, dan Koperasi UKM Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten.
“Berikan kemudahan bagi koperasi yang resmi mendapatkan modal usaha, lakukan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Koperasi UKM, dari mulai provinsi hingga kabupaten dan kota,” saran mantan Ketua Kadin Banten itu.
Sebelumnya, setelah terjadi penganiayaan terhadap seorang Ustaz asal Pandeglang oleh sekelompok oknum pegawai bank Keliling di Jalan Raya Serang-Pandeglang pada Minggu (31/3) malam, telah menimbulkan reaksi hingga aksi sweeping oleh masyarakat dan ormas terhadap bank keliling dan etnis tertentu.
Kapolda Banten Irjen Abdul Karim menegaskan, kejadian tersebut merupakan oknum dan tidak ada unsur SARA dan lainnya. Jajaran Polda Banten telah berhasil menangkap para pelaku penganiayaan dan akan diproses hukum.
Kapolda pun mengingatkan para penyelenggara bank keliling agar segera menutup usahanya.
“Jika masih ditemukan ada bank keliling ilegal beroperasi setelah Lebaran, maka akan ditindak secara tegas dengan memproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Saya juga peringatkan kepada seluruh penyelenggara yang menggunakan usaha-usaha yang menyatakan dirinya seperti perbankan,” tegas Kapolda, Jumat (5/4). (rmg)
Diskusi tentang ini post