Rata – Rata Masih Berusia Produktif
satelitnews.com, TIGARAKSA—Dalam dua bulan terakhir Satres Narkoba Polreata Tangerang berhasil meringkus 58 pengedar narkoba, Selasa (14/1). Sebagian diantaranya merupakan pengemudi ojek online. Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary mengatakan, selama 60 hari ini pihaknya berhasil mengungkap 47 kasus peredaran narkoba.
Menurut Ade, hampir setiap hari satu kasus terungkap. Rata-rata kasusnya adalah penyalahgunaan narkotika dari berbagai jenis, diantaranya sabu-sabu, ganja, dan obat tipe G atau obat-obatan keras. “Polresta Tangerang beserta Polsek jajaran, selama kurun waktu dua bulan terakhir berhasil mengungkap 47 kasus, hampir rata-rata setiap hari kita berhasil mengungkap satu kasus, “ kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary, Selasa (14/1).
Dari 47 kasus peredaran narkoba, Polisi menangkap 58 tersangka. Salah satu diantaranya merupakan warga negara asing yang berhasil ditangkap saat dilakukan pengembangan perkara. Ade menegaskan barang bukti yang berhasil disita dari keseluruhan kasus yakni 70 gram sabu-sabu, 300 gram ganja kering, dan beberapa butir obat tipe G.
“Dari 47 kasus yang diungkap, ada 58 tersangka, 4 diantaranya wanita. Dari 58 tersangka ini, kami berhasil menyita 70 gram sabu, 300 gram ganja kering, dan beberapa obat tibe G seperti tramadol dan eximer,” tambahnya.
Menurut Ade, sebagian besar tersangka masih berusia produktif, dari 20 sampai 29 tahun, dan bekerja sebagai ojek online. Dia menjelaskan, tersangka yang bekerja sebagai ojek online memilih jadi pengedar narkoba karena menganggap penghasilannya kurang.
Para pengedar tersebut menjual narkoba dengan cara menunggu di rumah. Para pembeli yang sudah kenal akan datang sendiri memesan melalui perpesanan singkat.
“Para tersangka ini mendapat keuntungan sebesar 50 ribu dari setiap paket hasil penjualan, dan mendapat memakai narkoba secara gratis, “ katanya.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Kota Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal menambahkan, pihaknya masih kesulitan mencari pemasok obat tipe G. Namun dia berjanji, akan segera menemukan pemasok obat teraebut. Menurut Jamal, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 UU Narkotika Tahun 2009 dan UU 197 Tentang Penyalahgunaan Obat Tipe G.
“ Kalau Obat tipe G masih kita selidiki, kami masih melakukan pengembangan terhadap peredaran obat-obatan tersebut,”kata Tosriadi. (alfian/ gatot)
Diskusi tentang ini post