SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp150 juta dari sektor angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang terancam meleset.
Hal itu seiring dengan dihentikannya penarikan retribusi parkir khusus di dalam kawasan terminal.
Informasi yang berhasil didapat, sebelumnya Dishub Kabupaten Pandeglang menarik retribusi parkir di kawasan terminal Kadubanen sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Pandeglang Nomor4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, instansi tersebut mengeluarkan surat Nomor: 500.11/213-DISHUB/2024 yang isinya tentang larangan menarik retribusi parkir didalam terminal hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Darat Dishub Kabupaten Pandeglang Berlyn Henny membenarkan adanya surat larangan tersebut. Padahal, kata dia, retribusi parkir didalam terminal merupakan salah satu instrumen penting dalam memenuhi target PAD sebesar Rp150 juta.
“Kita juga bingung kenapa pimpinan sampai mengeluarkan surat itu, padahal target PAD kita selalu sampai 105 persen. Kalau sampai dihilangkan, ya kita enggak tahu apakah bisa memenuhi target PAD atau enggak,” katanya, Selasa (9/4/2024).
Berlyn mengatakan, penarikan retribusi parkir di dalam kawasan terminal merupakan hal yang diperbolehkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, tidak ada hal yang dilanggar dari kegiatan tersebut.
“Parkir itu kan ada parkir tepi jalan dan parkir khusus didalam terminal. Nah untuk yang di terminal, memang ada di bidang kita dan itu sudah ada aturannya,” katanya. (adib)
Diskusi tentang ini post