SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Isu mutasi aparatur sipil negara (ASN) mencuat di lingkungan pegawai Pemerintah Kota Tangerang.
Isu tersebut menimbulkan kegelisahan tersendiri di kalangan ASN.
Terkait isu tersebut, Pengamat Kebijakan Publik IDP-LP Riko Noviantoro mengatakan Pj Wali Kota dilarang melakukan mutasi.
Larangan tersebut, lanjut Riko tertuang pada Permendagri No.4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan PJ Walikota. Sehingga tidak dapat dibiarkan Pj Walikota Tangerang melakukan mutasi.
“Pasal 15 ayat (2) huruf a secara tegas melarang mutasi ASN oleh Pj Walikota,” tegas pengamat kebijakan publik IDP-LP, Riko, Selasa, (9/4).
Tentu saja, tambah Riko maksud dari pelarangan Pj Walikota melakukan mutasi untuk fokus pada tugas utama sebagai Penjabat Kepala Daerah. Sekaligus mencegah kegaduhan birokrasi di pemerintahan.
Meski demikian, peluang Pj Wali Kota untuk melakukan mutasi tak tertutup sepenuhnya. Meski demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
“Tentu saja kebutuhan organisasi juga perlu jadi pertimbangan. Maka mutasi jadi solusinya,” paparnya.
Pada kasus itu, tegas Riko rencana mutasi ASN wajib meminta persetujuan menteri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 15, ayat 3, Permendagri No.4 tahun 2023.
“Dengan kata lain ada mekanisme tambahan bagi Pj Wali Kota untuk melakukan mutasi. Jika dilakukan mutasi, maka Pj Wali Kota harus berani menunjukan ke publik surat rekomendasi dari Mendagri,”pungkasnya.
Larangan melakukan mutasi juga disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.
Surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Berpedoman pada surat edaran tersebut, sejak tanggal 22 Maret 2024 sampai masa jabatan kepala daerah, penjabat dilarang melakukan penggantian pejabat. Terkecuali mendapat izin tertulis dari Mendagri.
Dengan demikian, sesuai dengan surat edaran Mendagri tersebut maka jika ada kepala daerah yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi tersebut tertera dalam pasal 71 ayat 5 UU No 10 Tahun 2016 yaitu pembatalan pencalonan kepala daerah petahana sebagai calon peserta pemilu oleh KPU. (gatot)
Diskusi tentang ini post