SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, pada Senin (22/4) mendatang. Pembacaan putusan itu rencananya digelar dalam sidang pleno yang bersifat terbuka untuk umum.
“22 April 2024 sidang untuk pengucapan putusan,” kata juru bicara MK Fajar Laksono, Senin (15/4).
Fajar menjelaskan, MK tidak bersidang secara terbuka lagi karena mulai besok, Selasa (16/4), delapan hakim konstitusi akan melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Menurutnya, RPH akan berlangsung secara tertutup di mana para hakim MK akan membahas dan memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres yang diajukan pemohon baik dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“RPH terus berlangsung,” ucap Fajar.
Sementara, kesimpulan para pihak akan diserahkan kepada panitera MK untuk diteruskan ke Ketua MK. Pasalnya, MK memberikan batas akhir waktu penyerahan kesimpulan para pihak sengketa hasil Pilpres 2024, pada Selasa (16/4) besok.
Setelah itu, MK secara formal sudah mulai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2024. (jpc)
Diskusi tentang ini post