SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sebanyak 2 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dibebaskan. Kedua napi yang tersandung kasus pencurian dan Undang Undang Kesehatan tersebut dibebaskan setelah mendapat remisi Lebaran Idulfitri 2024.
Remisi alias pengurangan masa tahanan tidak hanya didapat dua orang tersebut, melainkan ratusan napi lainnya. Tercatat ada sekitar 232 orang termasuk dua napi yang langsung bebas dan telah menerima surat keterangan (SK) bersyarat bebas yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Suriyanta Leonardo Situmorang.
“Total narapidana yang memperoleh remisi khusus Lebaran di Lapas Rangkasbitung sebanyak 232 narapidana, 2 orang diantaranya langsung bebas,” kata Suriyanta Leonardo Situmorang, Selasa (16/4/2024).
Dua orang yang dinyatakan bebas tidak disebutkan namanya. Namun kata Suriyanta Leonardo Situmorang keduanya tersandung kasus pencurian dan UU Kesehatan. Ia pun mengungkapkan keduanya dibebaskan setelah mendapat pemotongan masa tahanan dan SK- nya sudah diserahkan. “Dari keseluruhan (232) yang mendapat remisi ini terdiri dari kasus pencurian, narkoba, penggelapan, uu kesehatan dan lainnya,” ujarnya.
Suriyanta menjelaskan, remisi ini merupakan bentuk kasih dari pemerintah yang harus disyukuri dan menjadi motivasi bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Ratusan narapidana mendapat remisi dengan jumlah rata rata remisi 1 bulan dan 15 hari.
“(Remisi) kami harapkan ini menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk menjalankan sisa pidana dengan baik, tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan selalu menjadi lebih baik dengan mengikuti beragam kegiatan pembinaan di lapas berupa pembinaan kepribadian dan kemandirian,” tutur Suriyanta.
Kepala Admisi dan Orientasi, Indra Fadh menambahkan bahwa seluruh proses pemberian remisi kali ini sesuai dengan prosedur yang ada dan semuanya diberikan secara gratis. “Alhamdulillah seluruh WBP yang kami usulkan mendapatkan remisi hari ini, tentu seluruh layanan ini kami berikan sesuai dengan prosedur yang ada dan tentunya gratis. Hal ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Pemasyarakatan,” jelas Indra. “Sebagai informasi di hari yang bersamaan turut diserahkan penyerahan SK pembebasan bersyarat bagi 2 orang narapidana yang dilaksanakan pada hari raya Idulfitri 1445 H, lalu,” tandasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post