SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang melaksanakan mudik keluar kota untuk Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Hal ini dilakukan, untuk menghindari terjadinya kemacetan arus balik.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, terkait Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2024, perihal Penyesuaian sistem kerja ASN pasca cuti idulfitri 1445 H,
“Dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 1 tahun 2024, mengamanatkan setiap instansi pusat maupun daerah dapat menerapkan WFH maksimal 50 persen, dengan kriteria instansi tertentu dan ada yang dikecualikan tidak boleh WFH,” kata Surtaman, Selasa (16/4/2024).
Adapun kebijakan dapat melaksanakan WFH, kata Surtaman, diutamakan bagi ASN yg sedang melakukan mudik ke luar kota dengan potensi kemacetan arus balik. Oleh karena itu, Pemda Kabupaten Serang-pun akan mengikuti SE MenPAN-RB tersebut.
“Jadi, Kepala OPD dapat menerapkan WFH di OPD nya dan bukan menjadi wajib menerapkan WFH, dengan ketentuan dan syarat sesuai edaran tersebut,” ujarnya.
“Kebijakan WFH yg mengacu pada surat edaran Menpan, teknis pelaksanaannya ditindaklanjuti cukup dengan pengaturan oleh kepala OPD terkait penetapan jadwal dan surat perintah siapa siapa saja ASN di OPD nya yang melaksanakan WFH dan melaksanakan WFH, dengan ketentuan dan syarat sebagaimana tertuang dalam SE menpan tersebut yaitu maksimal 50 persen dan secara tertulis disampaikan laporannya kepada Bupati Serang melalui BKPSDM Kabupaten Serang,” ujarnya lagi.
Namun kata Surtaman, para ASN yang melaksanakan WFH tetap diwajibkan membuat laporan kegiatan, melalui upload kegiatan dan foto geotag di aplikasi sipkerja.
Surtaman menuturkan, Pemda Kabupaten Serang juga tidak melarang tambahan cuti pasca hari raya idulfitri 1445 H.
Sehingga, bagi yang mudik keluar kota dengan potensi kemacetan arus balik, sudah antisipasi dengan membolehkan ASN ambil cuti tambahan, dengan ketentuan kepala OPD wajib memastikan pelayanan OPD, pelayanan kesehatan, kedaruratan dan bencana tetap berjalan optimal.
Kemudian, kepada para kepala yang OPD-nya tidak memberikan WFH kepada ASN yang tidak melakukan mudik idulfitri 1445 H, dan atau kepada ASN yg sudah melakukan mudik dan berada di Serang pada tanggal 16 sampai 17 April 2024, wajib masuk kerja dan melakukan pelayanan publik.
“Dalam rangka optimalisasi layanan publik, terhadap masyarakat Kabupaten Serang,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post