SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan sengketa Pilpres sesuai dengan kerangka hukum. KPU memastikan pelaksanaan Pilpres 2024 telah sesuai dengan yang diatur oleh UU Pemilu.
“Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).
Idham menuturkan KPU memberikan tambahan alat bukti ke MK. sesuai dengan permintaan dalam persidangan, MK memberikan kesempatan seluruh pihak, baik pemohon, termohon, dan pihak terkait atau pemberi keterangan (Bawaslu), untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan nota kesimpulan.
“Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres,” ujarnya.
Idham berharap MK dapat menolak permohonan para pemohon. Menurutnya, penyelenggaraan Pilpres telah sesuai aturan. “Dengan tambahan alat bukti tersebut, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon,” tuturnya.
KPU telah menyerahkan sekitar 139 alat bukti untuk dua perkara selama persidangan sengketa Pilpres 2024. Anggota KPU Mochammad Afifuddin merinci, alat bukti untuk perkara yang dimohonkan pasangan Anies-Muhaimin 68 alat bukti, sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud mencapai 71 alat bukti
Afif menyebutkan alat bukti KPU tersebut berisi dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat pusat.
Lalu, dokumen terkait penjelasan Sirekap sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan tahapan penyelenggaraan Pilpres 2024. KPU juga menghadirkan satu orang ahli dan dua orang saksi fakta yang menjelaskan tentang Sirekap.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga telah menyerahkan Kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, kesimpulan itu berisi tanggapan Bawaslu terhadap beberapa dalil permohonan sengketa, di antaranya berkaitan dengan proses pendaftaran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dan politisasi bantuan sosial (bansos). “Isu besar pertama pendaftaran cawapres, kemudian beberapa pelanggaran, kemudian juga masalah bansos,” kata Bagja kepada wartawan.
Kesimpulan itu juga berisi kinerja Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan kecurangan pemilu maupun tindak lanjut instansi tersebut atas dugaan pelanggaran yang kini didalilkan para pemohon ke MK. “Insya Allah penanganan pelanggaran dapat kita lakukan, kita telah lakukan, itu silakan dijawab pada kesimpulan,” tuturnya. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post