SATELITNEWS.COM, SERANG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten saat ini masih menunggu kebijakan dari KPU Pusat dalam hal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Banten, Mochamad Ihsan. Dia menerangkan bahwa dalam pembentukan PPK, PPS, dan KPPS pihaknya menunggu keputusan dan petunjuk teknis dari KPU RI.
“Soalnya yang PPK juga belum ada laporan teknisnya juga. Kita nunggu kebijakan dari KPU RI. Jadi bukan tidak sesuai (dengan jadwal, red). Jadwalnya sudah ada, tapi mulainya kan dimulai dari tanggal ini (17 April 2024, red). Nanti secara teknisnya kita lihat petunjuk teknis dari KPU RI,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon Whatsapp, Selasa (16/4).
“Dalam waktu cepat atau seperti apa, kita tunggu aja,” sambungnya.
Diketahui, tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di di-posting pada akun Instagram @kpuprovinsibanten. Dimana dalam tahapannya itu, pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dimulai pada 17 April sampai 5 November 2024.
Ihsan menuturkan, dalam pembentukan dan jumlah yang akan pihaknya rekrut dan bentuk untuk menjadi PPK, PPS dan KPPS tidak akan jauh berbeda dengan jumlah pada Pilkada sebelumnya.
“Kita lihat aturan teknisnya. Memang tidak jauh berbeda dengan yang dulu (jumlahnya, red),” tuturnya.
Dirinya mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa memberikan penjelasan secara utuh, tentang petunjuk teknis dalam perekrutan anggota PPK, PPS dan KPPS itu. Dia mengungkapan, bahwa dalam waktu dekat, petunjuk teknis tersebut akan pihaknya terima.
“Jadi kita lihat secara teknisnya. Kita lihat turunan dari KPU-nya. Karena ini kan belum keluar (petunjuk teknisnya, red), sehingga kita belum bisa memberikan penjelasan yang utuh. Petunjuk teknisnya kita menunggu dulu, mudah-mudahan satu, dua hari ini sudah ada petunjuk teknisnya,” katanya.
“Sisi lain kita juga sedang menghadapi PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) juga di MK,” tandasnya. (bnn/aditya)
Diskusi tentang ini post