SATELITNEWS.COM, SERANG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mulai bersiap melakukan pembukaan pendaftaran calon Walikota dan Walikota Serang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Serang 2024. Rencananya, pendaftaran tersebut akan dibuka selama tiga hari dimulai sejak tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya tengah bersiap membuka kesempatan bagi pasangan calon independen atau perseorangan untuk memenuhi persyaratan dukungan.
Ade Jahran menyampaikan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 waktu yang diberikan kepada tiap calon independen untuk dapat memenuhi persyaratan tersebut selama kurang lebih tiga bulan lamanya. Terhitung sejak tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.
“Calon independen itu mereka harus mengumpulkan KTP atau pemenuhan persyaratan. Dimulai itu di tanggal 5 Mei besok 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024,” katanya saat ditemui di ruangan kerjanya pada Rabu (17/4).
Kemudian terkait persyaratan dukungan, Ade menjelaskan, untuk dapat maju mencalonkan diri sebagai kepala daerah, pasangan calon independen tersebut harus mendapatkan dukungan minimalnya sebanyak 7,5 persen, dari total jumlah
Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Serang, dengan dibuktikan adanya salinan KTP daftar pemilih.
Sementara berkaca pada penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2024 kemarin, jumlah DPT di Kota Serang mencapai 508.278 orang. Sehingga Ade menjelaskan, jumlah dukungan yang harus diraih oleh pasangan calon independen agar bisa maju
mencalonkan diri di Pilkada Kota Serang 2024 sebanyak 38.121 orang.
“Jumlah DPT di Kota Serang itu sebanyak 508.278 sehingga jumlah dukungan untuk perseorangan di Kota Serang mencapai 38.121 dukungan KTP,” jelasnya.
Tidak hanya sekedar itu Ade menerangkan, jumlah dukungan yang diraih pun harus tersebar minimal di 50 persen kecamatan yang ada di Kota Serang. Apabila jumlah kecamatan di Kota Serang sebanyak 6 kecamatan, maka jumlah suara dukungan itu paling tidak harus tersebar di empat kecamatan.
“Artinya kalau di Kota Serang ada enam kecamatan, maka sebaran dukungan untuk perseorangan itu minimalnya adalah empat kecamatan dari enam kecamatan,” terangnya.
Selain dibuktikan dengan adanya salinan KTP dari para DPT, Ade mengatakan, rencananya pada penyelenggaraan Pilkada tahun ini, pasangan calon independen itu juga harus melampirkan bukti dukungan lainnya berupa surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai dari para DPT.
Sehingga nanti setiap dukungan yang diberikan, harus dibuktikan dengan adanya bukti salinan KTP dan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materi untuk pasangan tersebut.
“Tetapi sekarang informasinya harus ada formulir itu (surat pernyataan) dan juga ada tandatangan di atas materai yang dilakukan oleh warga, atau masyarakat yang mendukung si calon independen itu,” ujarnya.
Akan tetapi terkait surat pernyataan tersebut, Ade menegaskan, hal itu baru sekedar wacana yang rencananya diterapkan oleh KPU pada penyelenggaraan Pilkada tahun ini yang sifatnya belum final. “Tapi itukan baru rencana, kita belum final,” ucapnya.
Adapun terkait penetapan pasangan calon di Pilkada Kota Serang tahun ini,dijadwalkan akan diumumkan pada 22 September 2024. Sedangkan untuk pelaksanaan pemungutan suara sendiri akan dilaksanakan pada 27 November
2024. (bnn/aditya)
Diskusi tentang ini post