SATELITNEWS.COM, TANGERANG-–Pembongkaran Pasar Tradisional Kutabumi yang dilakukan Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang mendapat perlawanan dari para pedagang, Kamis (18/4).
Ratusan pedagang yang mayoritas ibu-ibu, menghadang alat berat yang akan digunakan dalam proses pembongkaran Pasar Kutabumi.
Mereka memprotes pembongkaran karena menganggap proses revitalisasi tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan dan aturan.
Salah seorang pedagang, Sutimah mengatakan, bila proses pembongkaran tidak sesuai dengan aturan, sehingga bersama ratusan pedagang lainnya enggan pindah ke TPPS lantaran masih mengantongi surat ijin Surat Hak Guna Bangun (SHGB) yang diterbitkan oleh pihak Perumda.
“Kami masih pegang surat SHGB yang dikeluarkan oleh pihak Perumda yang masa berlakunya sampai 2027 dan 2029. Tapi kenapa sekarang kami diusir,” kata Sutimah, Kamis (18/4).
Untuk itu, ia mempertanyakan kegiatan pembongkaran yang dilakukan oleh pihak Perumda NKR hari ini. Bahkan, hingga saat ini masih terdapat ratusan pedagang yang enggan di relokasi ke TPPS.
“Dari 400 lebih pedagang masih sekitar 95 persen yang bertahan di sini (Pasar Kutabumi),” ujarnya.
Direktur Utama Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti mengatakan, sesuai dengan jadwal proses pembongkaran memang dilakukan pada 18 April 2024 untuk proses revitalisasi.
“Tanggal 18 April memang dijadwalkan pembongkaran, dan kami sudah beritahu para pedagang soal kegiatan itu untuk revitalisasi,” ungkapnya.
Meski sempat diadang, proses pembongkaran pasar akhirnya tetap berlanjut. Sempat ada insiden pelemparan batu kepada petugas yang mengerahkan alat berat untuk merobohkan bangunan. Namun petugas melanjutkan pembongkaran tersebut. (alfian)
Diskusi tentang ini post