SATELITNEWS.ID, SERANG—Rencana Interpelasi pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke BJB dimoratorium hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Inisiator hak interpelasi menilai Pemprov Banten memiliki niat baik untuk menyehatkan Bank Banten.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Muhlis kemarin (21/6) mengungkapkan, langkah moratorium diambil setelah pihaknya melakukan rapat dengar pimpinan DPD PDIP pada Jumat lalu. “Memasuki babak baru melalui pengambilan opsi tertentu, maka sebagai pengusul atau inisiator penggunaan hak meminta keterangan kepada Gubernur Banten terhadap kebijakan gubernur dalam upaya penyehatan Bank Banten (interpelasi) menyatakan menunda atau menangguhkan untuk sementara waktu atas penggunaan hak konstitusi dimaksud,” kata Muhlis.
Ia menjelaskan, sikap ini diambil sebagai bentuk apresiasi sekaligus pemberian ruang, waktu, dan kesempatan kepada Pemprov Banten yang telah menunjukkan langkah positif untuk menyusun, dan menjalankan Rencana Aksi dan Tindak Lanjut (RATL) penyehatan Bank Banten. Muhlis menegaskan, meski penggunaan hak interpelasi ditunda sementara, tidak mengurangi tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan kepada Pemprov Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan banyak alternatif metode dan mekanisme untuk mencapai solusi penyelesaian persoalan yang baik, efisien dan efektif. Diantaranya melalui pemberian kesempatan sekaligus bersama-sama menguji dan mengawasi komitmen serta konsistensi pemprov dalam upaya menyehatkan bank yang saat ini telah menjadi identitas masyarakat Banten.
“Kemudian nanti secara teknis, diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak Pemprov Banten untuk bekerjasama menjelaskan dan berkoordinasi langsung di tingkat alat kelengkapan yang ada,” jelasnya.
Namun demikian, jika pada saat pengawasan pihaknya terdapat indikasi adanya penyalahgunaan wewenang oleh Pemprov Banten, maka hak Interpelasi akan dilanjutkan kembali.
“Kondisi dapat berkata lain jika dalam melaksanakan kebijakan berjalan dan hasil pengawasan menemukan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang (baik pada konsep perencanaan, operasional, maupun hasil), maka terbuka ruang forum pengawasan kelembagaan kembali kita tingkatkan dengan mekanisme interpelasi dilanjutkan,” tegasnya.
Muhlis juga meminta kepada seluruh elemen masyarkat agar dapat bersama-sama mewujudkan dan membatu akselerasi penyelamatan Bank Banten. “Spirit gotong royong menjaga stabilitas, soliditas, guna membangun kepercayaan (trust) kepada publik. Spirit dan langkah ini sangat diperlukan dalam upaya menyelesaikan agenda Penyehatan Bank Banten,” tutupnya.
Anggota DPRD Banten dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Maretta Dian Arthanti mengatakan penangguhan hak interpelasi bukan berarti DPRD lepas tangan dari permasalahan Bank Banten. Menurutnya, langkah-langkah pemprov ke depannya harus akuntabel kepada DPRD dan masyarakat.
Dikatakan Maretta, interpelasi digulirkan lantaran eksekutif melakukan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas tanpa transparansi kepada DPRD. Ia berharap agar hal ini tidak terjadi di langkah-langkah pemprov ke depannya.
“Hak interpelasi tidak perlu digunakan jika pemprov selalu terbuka dan menjelaskan langkah-langkah yang diambil kepada DPRD selaku mitranya, apalagi saat mengambil kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas.” ucap anggota Fraksi Nasdem-PSI DPRD Banten itu.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk mengikuti saran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam menyelesaikan permasalahan yang membelit Bank Banten. Pemprov Banten akan memberikan penyertaan modal senilai Rp1,9 triliun kepada bank daerah tersebut.
Untuk melaksanakan keputusan tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim mengirimkan surat bernomor 580/1135-ADPEMDA/2020 tertanggal 16 Juni 2020 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Banten Andra Soni. Dalam surat tersebut dilaporkan perkembangan letter of intent (LOI) yang ditandatangani oleh Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat. Selain itu juga menerangkan bahwa OJK memerintahkan kepada Pemprov Banten agar menyehatkan Bank Banten dengan mengonversikan kas daerah (kasda) senilai Rp1,9 triliun sebagai penyertaan modal.
Gubernur Banten Wahidin Halim juga buka suara menanggapi beredarnya gugatan masyarakat dan lembaga terhadap pembiaran Bank Banten dan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (bjb). Wahidin siap melayani gugatan tersebut.
“Kalau memang tetap keras akan menggugat, saya akan layani. Saya akan mematuhi aturan undang-undang. Walaupun kontra produktif di tengah upaya menyehatkan Bank Banten,” ujar Gubernur Wahidin dalam rilis yang diterima Satelit News, Jumat (19/6).
Secara pribadi, Gubernur Wahidin menghargai masyarakat atau elemen masyarakat yang menggugat persoalan tersebut. “Karena itu merupakan hak asasi untuk mendapatkan kebenaran,” tegasnya.
Soal Bank Banten ini, Gubernur Wahidin mengaku sejak tahun 2018 sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan bank plat merah tersebut. “Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan Gubernur membiarkan Bank Banten,” ujarnya.
“Yang kedua, bahwa seharusnya yang digugat adalah BUMD. Karena pemilik Bank Banten itu adalah BGD (PT Banten Global Development, red). Jadi sebenarnya, Gubernur tidak punya otoritas langsung untuk bertanggungjawab secara struktural,” tambahnya.
Dijelaskan Gubernur, RKUD merupakan kewenangan gubernur. Kalau RKUD tidak dipindahkan, kata Wahidin, dana Pemprov Banten yang mengendap akan lebih banyak lagi. “Silakan digugat, tapi tidak akan menyentuh pokok perkaranya,” ungkapnya.
Dipaparkan Gubernur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah melakukan langkah-langkah. Gubernur juga sudah melakukan pertemuan-pertemuan dengan pihak ketiga termasuk pertemuan dengan bank-bank lain sejak tahun 2018. Bahkan, DPRD juga sudah melakukan langkah-langkah. “Apa yang akan digugat?,” pungkasnya. (rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post