SATELITNEWS.COM, SERANG – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten, mempertanyakan usulan tunggal Penjabat (Pj) Gubernur Banten yakni Al Muktabar, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari DPRD Banten. Apdesi menilai, usulan itu terlalu terburu-buru dan terkesan sepihak tanpa menerima masukan dari pihak lainnya.
Ketua DPD Apdesi Provinsi Banten Uhadi mengatakan, seharusnya DPRD Banten jangan terburu-buru mengusulkan calon tunggal ke Mendagri.
Pasalnya, di Provinsi Banten ini banyak para tokoh, akademisi yang harusnya diminta pendapat kaitan kinerja Al Muktabar selama dua tahun menjabat.
Menurut Uhadi, ada plus dan minus selama Provinsi Banten dipimpin oleh Al Muktabar. Makanya, pentingnya DPRD Banten menampung aspirasi dari pihak lainnya soal kinerja Al Muktabar.
“Jangan sampai, penilaian kinerja Pak Muktabar hanya subjektivitas dari DPRD Banten. Bisa saja, ada penilaian negatif dari pihak-pihak yang merasakan langsung kinerjanya, dan bisa saja penilaiannya objektif,” kata Uhadi.
Sementara, ditanya tanggapan Apdesi Banten soal kinerja Al Muktabar selama dua tahun memimpin Provinsi Banten, menurut Uhadi ada beberapa hal yang membuat Apdesi Banten memberikan penilaian minus terhadap kinerja Al Muktabar.
“Kinerja positif yang kami rasakan selama Pak Muktabar menjabat, adanya kenaikan dana Banprov untuk desa, meski nilainya belum maksimal. Tapi hal itu tidak bisa menjadi tolak ukur keberhasilan Pak Muktabar pimpin Banten. Sektor kesehatan dan infrastruktur di wilayah pedesaan nyatanya belum dimaksimalkan,” jelas Uhadi.
Uhadi mencontohkan, rumah sakit yang dibangun oleh Pemprov Banten di Pandeglang dan Lebak Selatan, hingga saat ini belum difungsikan. Akibatnya, warga yang berada di wilayah tersebut masih kesulitan mengakses kesehatan yang mudah.
“Anggaran yang sudah digelontorkan di dua RS itu sudah ratusan miliar, tapi sampai saat ini belum difungsikan. Sementara untuk infrastruktur, meski anggaran dari APBD Banten cukup besar setiap tahunnya, tapi masih banyak jalan di wilayah pedesaan yang rusak parah,” beber Uhadi.
Kaitan soal program penanganan jalan rusak di wilayah pedesaan, Al Muktabar menurut Uhadi hanya fokus kepada kuantitas. Tapi kualitas pembangunan dan pemerataan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah pedesaan tidak dimaksimalkan.
“Kita tahu setiap tahunnya program PSU ada ribuan titik. Tapi nyatanya pembagiannya tidak merata. Di Banten sendiri, faktanya masih ada desa yang statusnya tertinggal dan sangat tertinggal. Harusnya ini menjadi titik fokus Pak Muktabar dalam mengurangi jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal lewat sentuhan peningkatan infrastruktur,” keluhnya.
Uhadi menegaskan, intervensi infrastuktur harusnya bisa dilakukan oleh Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten. Jika pemerataan dan skala prioritas pembagian program PSU untuk desa serta program intervensi infrastruktur secara khusus dilakukan, persoalan jalan rusak bisa diatasi dalam waktu cepat.
“Saya berharap kejadian ini tidak berulang ke depannya. Makanya sekali lagi saya meminta kepada DPRD Banten, agar lebih selektif dalam mengusulkan nama Pj Gubernur Banten ke Mendagri, salah satunya dengan meminta pandangan dari para pihak,” imbuhnya.
Senada dikatakan Sekjen DPD Apdesi Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik. Rafik mengaku, DPD Apdesi Banten akan berkomunikasi ke DPP Apdesi, agar memfasilitasi bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, dan menyampaikan agar tidak terlalu terburu-buru menanggapi usulan dari DPRD Banten soal mengusulkan kembali Al Muktabar menjadi Pj Gubernur Banten untuk ke tiga kalinya.
“Kebetulan kami terkomunikasikan langsung ke Pak Tito (Mendagri), karena Pak Tito juga dewan pembina di Apdesi. Kami akan temui beliau melalui DPP Apdesi dan mengkomunikasikan langsung kaitan hal ini,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni mengatakan bahwa pihaknya melalui rapat pimpinan (Rapim) DPRD Banten telah mengusulkan surat usulan Pj Gubernur Banten ke Kemendagri pada 1 April 2024 lalu.
Dalam Rapim yang diselenggarakan pada 31 Maret itu, dengan segala pertimbangan memutuskan mengusulkan Sekda Provinsi Banten Al Muktabar untuk kembali jadi Pj Gubernur Banten, dan 1 April kita serahkan karena itu paling lama. Ia menjelaskan, penetapan usulan telah melalui berbagai proses, termasuk dengan berkonsultasi ke Kemendagri RI.
“Kami pimpinan diminta konsultasi ke Kemendagri terkait terjemahan, bahwa Pj ditunjuk satu tahun dan dapat ditunjuk kembali satu tahun berikut, setelah konfirmasi kami menerima surat susulan ditujukan ke ketua DPRD,” ujarnya.
Andra mengaku, Al Muktabar menjadi satu-satunya nama yang diusulkan lantaran tidak ada informasi terkait dengan pejabat eselon I.
“Karena memang minim informasi terkait pejabat yang eselon 1 di pusat. Kemudian mempertimbangkan bahwa Pj Gubernur domainya adalah dari presiden sehingga kami mengusulkan sebagai bahan (penunjukan Pj Gubernur Banten-red) untuk presiden,” terangnya.
Selain itu, Sekda definitif Banten itu juga diusulkan lantaran dinilai sebagai sosok yang tepat dan siap untuk melanjutkan tugas dari Pemerintah Pusat. “Sekda definif beliau yang saat ini dengan kondisi yang ada lebih siap melanjutkan tugas dari Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Diketahui, masa jabatan Pj Gubernur Banten yang kini diduduki Al Muktabar akan berakhir pada 12 Mei 2024, sebelumnya Sekda Banten itu diangkat menjadi Pj Gubernur Banten pertama kali pada 12 Mei 2022, dan kembali mendapatkan SK sebagai Pj Gubernur pada 12 Mei 2023 lalu. (luthfi)
Diskusi tentang ini post