SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pertemuannya dengan tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto.
Alex mengakui dirinya dilaporkan ke polisi. Alex dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK karena pertemuan dengan Eko.
“Saya enggak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya memang ingin mencari-cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh,” kata Alex kepada wartawan, Senin (22/4).
Alex menyatakan, dirinya sejauh ini belum dipanggil oleh pihak kepolisian. “Saya belum dipanggil. Baru staf yang diundang untuk klarifikasi,” ucap Alex.
Alex membenarkan pernah bertemu dengan Eko. Hanya saja, pertemuan tersebut turut didampingi oleh pihak pengaduan masyarakat (Dumas) dan hasilnya dilaporkan kepada pimpinan lain.
“Betul saya bertemu ED [Eko Darmanto] di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal maret 2023. ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, hp dan besi baja,” ungkap Alex.
Aduan pertemuan Alex, staf Direktorat PLPM dengan Eko tertuang dalam Laporan Informasi Nomor: LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024. Aduan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1985/IV/RES.3.3.Ditreskrimsus tertanggal 5 April 2024.
Sebagaimana diketahui, Eko Darmanto terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang di KPK. Eko diguga menerima gratifikasi sebesar Rp 18 miliar. KPK menyebut, penerimaan hasil gratifikasi Eko itu disamarkan ke dalam bentuk lain. Sehingga KPK menjerat Eko sebagai tersangka TPPU.
Eko mengeklaim, ia dijerat hukum karena mengungkap beberapa kasus besar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, instansi tempatnya bekerja. Ia mengaku pernah dimintai tolng Kejaksaan Agung, termasuk kasus importasi emas. Kasus itu diusut tim Satgas TPPU yang diusut Mahfud MD. “Dan pun sekarang terjadi penyelundupan gula. Dua tahun kerugian negara Rp 1,2 triliun,” tutur Eko.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11/2023). Firli diduga memeras Syahrul agar kasusnya tak diproses KPK.
Ternyata, Alex Marmata pernah diperiksa Dewas KPK dalam kasus yang menjerat Firli itu. Alex mengaku dicecar Dewas KPK mengenai dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan foto pertemuan Firli Bahuri-Syahrul di sebuah GOR bulutangkis.
Alex juga pernah memberikan izin perwira TNI bertemu tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK. Peristiwa itu terjadi setelah KPK melakukan pertemuan tertutup dengan TNI yang membahas penetapan status tersangka Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 28 Juli 2023.(bbs/san)
Diskusi tentang ini post