SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Pembangunan Perumahan Taban Suryaland milik PT WMP di Desa Taban, Kecamatan Jambe dihentikan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Hal itu dikarenakan, pihak perumahan tidak memiliki site plan.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat perintah penghentian pembangunan/pemanfaatan bangunan (SP4B).
“Sudah diberikan SP4B, oleh pihak DTRB,”tegas Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri kepada Satelit News, Selasa (23/4).
Hendri juga menegaskan, bahwa saat ini sudah tidak ada pembangunan atau aktivitas dari pihak Perumahan Taban Suryaland. Hal itu, diberlakukan sampai pihak pengembang memiliki site plan.
“Seharusnya, sudah tidak ada kegiatan pembangunan. Infirmasinya lagi proses pembuatan site plan, ” tukas Hendri.
Sebelumnya, diberitakan Satelit News, Ratusan konsumen Perumahan Taban Suryaland, milik PT WMP yang berada di Desa Taban, Kecamatan Jambe mendatangi Kepolisian Resort Kota Tangerang, untuk melapor dugaan penipuan yang mencapai miliaran rupiah, Senin (22/4).
Proses jual beli, unit perumahan yang dilakukan oleh PT WMP diketahui, telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun, unit yang sudah dibayarkan oleh konsumen tersebut, tidak kunjung ada hingga saat ini.
Salah satu konsumen Perumahan Taban Suryaland, asal Perumnas Karawaci, Kota Tangerang, Rosdalena mengatakan, bahwa pihaknya telah membeli dua unit rumah tersebut atas nama dua orang anaknya, ia membeli rumah dengan transaksi secara cash senilai 170 juta rupiah untuk dua unit rumah. Namun, sampai saat ini, wujud rumah yang dijanjikan tidak pernah terlihat.
“Saya beli kontan dua unit rumah seharga 170 juta rupiah hingga kini tidak ada wujudnya, ” kata Rosdalena kepada Satelit News, Senin (22/4).
Rosdalena menjelaskan, sebelum dirinya melaporkan dugaan penipuan tersebut, sempat dilakukan musyarawah antara konsumen dengan pihak pengembang.
Namun, sampai batas waktu yang ditentukan dan disepakati bersama, yaitu pada Jumat (19/4), pihak pengembang tidak kunjung merealisasikan kesepakatan.
“Kita sudah bosan di-PHP terus. Maka saya bersama korban lainnya, laporkan hal itu ke Polresta Tangerang,” ujarnya.
Saat disinggung mengapa baru melakukan pelaporan, setelah sekian lama. Rosdalena mengaku, sebelumnya pihaknya bersama beberapa konsumen lainnya lebih mengutamakan musyawarah. Dan, pihak pengembang berjanji akan mengembalikan uang pada Jumat (19/4) lalu. Namun, sampai saat ini uang yang janjinya akan dikembalikan tidak ada.
“Karena, sebelumnya kita mengutamakan musyawarah. Karena, yang penting bagi kita uang kembali. Namun, saya sudah bosan di PHP terus, makanya kita lakukan pelaporan, ” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Pendamping Konsumen Perumahan Taban Suryaland, Ahmad Suhud mengatakan, bahwa korban mencapai ratusan. Namun, yang meminta pendampingan terhadap dirinya hanya 98 orang saja. Suhud mengatakan, bahwa lokasi Perumahan Taban Suryaland itu, berada persis dibelakang Kantor Desa Taban, Kecamatan Jambe.
“Sebetulnya ratusan. Tapi udah dikuasakan kepada kami sebanyak 98 orang. Lokasinya memang ada, tepat dibelakang kantor Desa Taban, tapi status lahannya belum jelas, ” tukasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf membenarkan, terkait adanya laporan dugaan penipuan yang dilakukan pihak pengembang terhadap konsumen Perumahan Taban Suryaland, yang berada di Desa Taban, Kecamatan Jambe. Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti proses laporan yang dilakukan oleh para konsumen Perumahan Taban Suryaland.
“Iya betul, kita sudah terima laporan tersebut. Tentunya, akan kita dalami dan tindak lanjuti, ” tandas Arief. (alfian)
Diskusi tentang ini post