SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Mencuatnya persoalan pada proyek pembangunan ruas jalan Kadubungbang-Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, sepanjang dua kilometer mendapat perhatian serius Wakil Ketua DPRD Pandeglang, MM. Fuhaira Amin.
Politisi Partai Demokrat ini menyarankan, agar pihak kontraktor segera menyelesaikan berbagai persoalan dan temuan di lapangan. Tindakan itu harus dilakukan, sebagai upaya mencegah munculnya persoalan lain yang berkepanjangan, karena bisa merugikan.
Menurut Fuhaira, setiap temuan yang ada, mulai dari kerusakan pada lapisan beton dasar dan lainnya, harus segera diselesaikan. Karena, pembangunan infrastruktur jalan harus dilakukan dengan baik, agar kualitasnya bagus dan bisa dirasakan manfaatnya dalam waktu yang lama.
“Tentunya harus segera dilakukan penyelesaian terhadap setiap temuan yang ada, jangan sampai dibiarkan. Karena infrastruktur merupakan hal penting dalam kegiatan pembangunan,” kata Fuhaira, saat ditemui di ruang kerja DPC Demokrat, Rabu (24/4/2024).
Fuhaira mengaku, telah menghubungi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna menanyakan kebenaran persoalan tersebut. Kata dia, pihak terkait siap menyelesaikan setiap persoalan yang ada, termasuk melakukan perbaikan terhadap konstruksi yang mengalami kerusakan.
“Tadi sudah ditanyakan kepada dinas terkait, mereka bilang pembangunannya masih berproses dan akan diselesaikan tepat waktu. Kita lihat saja dulu sampai semuanya selesai dikerjakan, kalau ada temuan lagi, ya harus ditindaklanjuti,” tambahnya.
Fuhaira juga menekankan kepada pihak pemborong, agar melaksanakan pembangunan sesuai spesifikasi yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK). Sedangkan pihak dinas, harus melakukan pengawasan secara intensif agar kualitasnya terjamin.
“Ingat, kualitasnya harus sesuai dengan apa yang ada dalam SPK, jangan sampai terlalu banyak mengambil keuntungannya. Pengawasan juga harus serius, jangan sampai pengawasan lemah, malah hasilnya merugikan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Proses pembangunan ruas jalan Kadubungbang-Cimanuk di Kecamatan Cimanuk, sepanjang dua kilometer terancam molor. Sejak dilakukan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) pada 6 Februari lalu, proses pengerjaan baru pada betonisasi dasar.
Diketahui, pembangunan jalan tersebut dituangkan dalam SPK nomor 620/2/SP/RJ/DAK/P/DPUPR-BM/2024 tertanggal 6 Februari 2024. Alokasi anggaran pembangunan ruas jalan itu sebesar Rp5,259 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan lama pekerjaan 120 hari kalender dan dikerjakan oleh CV Cendikiawan.
Apabila mengacu pada SPK tersebut, pihak ketiga atau kontraktor harus sudah melaksanakan kegiatan pada 6 Februari 2024 dan terselesaikan pada 6 Mei 2024 sesuai kontrak, yaitu selama 120 hari.
Pantauan di lokasi, pembangunan ruas jalan tersebut baru sebatas pengecoran dasar setebal sepuluh sentimeter. Di bagian itu, ada beberapa titik coran yang mengalami kerusakan serta alas terkelupas karena hujan dan belum dilakukan perbaikan oleh pihak terkait.
Camat Cimanuk Dedi Taptajani mengaku, tidak tahu menahu terkait pembangunan ruas jalan tersebut. Oleh karena, hingga pelaksanaan pembangunan, pihak kecamatan tidak pernah dilibatkan oleh kontraktor.
“Iya itu enggak ada koordinasinya sama kita, bahkan penutupan jalan aja enggak ada koordinasi sama kita. Sampai sekarang pun enggak ada bahasa baik ke desa maupun ke kecamatan,” katanya.
Dedi membeberkan, selama ini pihak kecamatan dan pemerintahan desa tidak pernah dilibatkan, termasuk dari pihak perlindungan masyarakat (Linmas) setempat. Pengawasan dan pengawalan pembangunan ruas jalan tersebut melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) luar.
“Yang ikut mengawasi atau mengawal pembangunannya juga bukan dari Linmas, jadi kita enggak dilibatkan. Yang mengawasinya itu dari Ormas, jadi kita sama sekali enggak dilibatkan,” katanya. (adib)
Diskusi tentang ini post