SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Seorang pengusaha tempat hiburan malam berinisial B dilaporkan ke Mapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel). B dipolisikan atas dugaan persetubuhan remaja hingga hamil.
Kasus ini terungkap berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor: TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN. B dilaporkan atas sangkaan persetubuhan anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
“Di bulan Ramadan kemarin, usia kandungan korban sudah masuk bulan ke delapan,” kata Topan Cahya, kuasa hukum pelapor dari LBH Prasasti saat dikonfirmasi Rabu (24/4).
Topan menjelaskan, korban melapor ke Mapolres Tangsel pada Selasa, 17 November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari proses penyidikan awal itu alat bukti sudah cukup berupa visum.
“Dari proses penyelidikan sampai penyidikan kami belum dapat informasi apakah terlapor sudah diperiksa atau panggil. Gelar perkara sejauh mana kami masih kesulitan,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini usia kandungan remaja itu sudah mendekati waktu melahirkan. Topan menegaskan, keluarga korban melapor ke polisi karena B tidak punya itikad baik untuk bertanggungjawab atas perbuatannya.
Dari informasi yang dihimpun, B merupakan pemilik tempat hiburan malam di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Topan menambahkan, pihaknya akan mendatangi Mapolres Tangsel pada Jumat 26 April mendatang untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
“Hari Jumat besok kami akan ke Polres Tangerang Selatan untuk menanyakan perkembangan laporan kasus klien kami,” katanya.
Sementara, Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Muhamad Agil menyampaikan, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Sudah naik ke tingkat penyidikan pak,” singkatnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. (eko)
Diskusi tentang ini post