SATELITNEWS, PANDEGLANG – Dikeluhkannya pembangunan ruas jalan Kadubungbang – Cimanuk, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, terus mendapat perhatian. Kali ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Asep Rahmat, memberikan respons.
Asep memastikan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melakukan pemanggilan, terhadap kontraktor pembangunan ruas jalan sepanjang dua kilometer itu. Tujuannya, untuk memastikan tidak ada lagi persoalan dari pembangunan ruas jalan tersebut
“Dari pemberitaan itu kami langsung tindaklanjuti, dan kemudian kami juga akan panggil kontraktor termasuk konsultannya, untuk mengklarifikasi,” kata Asep, Kamis (25/4/2024).
Asep menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila pembangunan ruas jalan tersebut dikerjakan asal-asalan, dan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak (SPK). Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak kontraktor agar bekerja profesional agar hasilnya tidak memalukan.
“Kami DPUPR selaku pemilik pekerjaan, terkait kualitas dari pekerjaan fisik konstruksi tidak ada toleransi, prinsipnya itu. LC itu harus bagus dan baik, artinya harus sesuai dengan dokumen kontrak. Tetapi LC itu mutu betonnya rendah (K175) hanya untuk perataan saja, beda dengan beton strukturnya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Proses pembangunan ruas jalan Kadubungbang-Cimanuk di Kecamatan Cimanuk, sepanjang dua kilometer terancam molor. Sejak dilakukan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) pada 6 Februari lalu, proses pengerjaan baru pada betonisasi dasar.
Diketahui, pembangunan jalan tersebut dituangkan dalam SPK nomor 620/2/SP/RJ/DAK/P/DPUPR-BM/2024 tertanggal 6 Februari 2024. Alokasi anggaran pembangunan ruas jalan itu sebesar Rp5,259 Miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan lama pekerjaan 120 hari kalender dan dikerjakan oleh CV Cendikiawan.
Apabila mengacu pada SPK tersebut, pihak ketiga atau kontraktor harus sudah melaksanakan kegiatan pada 6 Februari 2024 dan terselesaikan pada 6 Mei 2024 sesuai kontrak, yaitu selama 120 hari.
Pantauan di lokasi, pembangunan ruas jalan tersebut baru sebatas pengecoran dasar setebal sepuluh sentimeter. Di bagian itu, ada beberapa titik coran yang mengalami kerusakan serta alas terkelupas karena hujan dan belum dilakukan perbaikan oleh pihak terkait.
Camat Cimanuk Dedi Taptajani mengaku, tidak tahu menahu terkait pembangunan ruas jalan tersebut. Oleh karena, hingga pelaksanaan pembangunan, pihak kecamatan tidak pernah dilibatkan oleh kontraktor.
“Iya itu enggak ada koordinasinya sama kita, bahkan penutupan jalan aja enggak ada koordinasi sama kita. Sampai sekarang pun enggak ada bahasa baik ke desa maupun ke kecamatan,” katanya.
Dedi membeberkan, selama ini pihak kecamatan dan pemerintahan desa tidak pernah dilibatkan, termasuk dari pihak perlindungan masyarakat (Linmas) setempat. Pengawasan dan pengawalan pembangunan ruas jalan tersebut melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) luar.
“Yang ikut mengawasi atau mengawal pembangunannya juga bukan dari Linmas, jadi kita enggak dilibatkan. Yang mengawasinya itu dari Ormas, jadi kita sama sekali enggak dilibatkan,” katanya. (adib)
Diskusi tentang ini post