SATELITNEWS.COM, SERANG – Jajaran Personel Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, meringkus dua warga yang diduga pelaku pembunuhan Badak Cula Satu di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut yaitu, YP (41) warga Matraman, Jakarta Timur dan WY (71) warga Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
“Penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan dari tersangka lain yang sebelumnya ditangkap. Peran YP dalam kasus ini, sebagai penjual Cula Badak. Sedangkan WY, pembelinya,” kata Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, saat Konferensi Pers di Mapolda Banten, Jumat (26/4/2024).
Dian menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan di dua lokasi. Pelaku YP, ditangkap pada Minggu (17/3/2024) di kosannya daerah Matraman. Sementara, WY ditangkap pada Selasa (23/4/2024) di Ruko Permata Ancol, Jakarta Utara.
“Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, masih di daerah Jakarta,” tandasnya, didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto.
Dian menambahkan, penangkapan terhadap YP dan WY merupakan hasil pengembangan dari Sunendi alias Nendi (31) warga Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, yang ditangkap pada Minggu (26/11/2023) lalu.
Saat ini, perkara terhadap Sunendi telah dilimpahkan ke Kejati Banten, dan sedang di sidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Sunendi ditangkap di belakang Terminal Grogol, Jakarta Barat,” ungkap mantan Kapolres Indragiri Hilir ini.
Dian juga mengatakan, terbongkarnya kasus perburuan badak jawa ini berawal dari adanya laporan dari petugas Kawasan TNUK. Laporan polisi dibuat, karena para pemburu terekam kamera trap di Kawasan TNUK.
“Selanjutnya, pemburu tersebut diidentifikasi,” ungkapnya.
Dari proses identifikasi tersebut, petugas berhasil mengetahui identitas pemburu. Dia adalah Sunendi alias Nendi. Saat akan dilakukan penangkapan, Sunendi sempat melarikan diri ke hutan.
“Sempat melarikan diri ke hutan,” kata Dian.
Dian mengungkapkan, dari penangkapan terhadap Sunendi, pihaknya mengamankan satu pucuk senjata api jenis mauser, satu pucuk senjata api merek colt 1911, 12 butir peluru Mauser kaliber 7,62 milimeter dan empat butir peluru laras pendek kaliber sembilan milimeter.
“Selain itu ada juga dua buah handy talky (HT),” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dari keterangan, Sunendi alias Nendi, perburuan badak jawa tersebut dilakukan bersama lima rekannya yang lain. Saat ini, mereka dalam pencarian polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO atau masuk dalam daftar pencarian polisi.
“Ada lima yang DPO,” pungkasnya.
Dian menambahkan, dari keterangan Sunendi, mereka telah berburu badak jawa sejak tahun 2020. Oleh para pelaku, Badak yang ditembak mati diambil culanya dan dijual hingga ratusan juta rupiah.
“Culanya cukup mahal harganya,” tuturnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post