SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang membubarkan badan adhoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Aston Beach Hotel Anyer, Kabupaten Serang, Kamis (25/4).
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Badri Tamam mengatakan, bahwa masa kerja PPK Pemilu 2024 telah habis per tanggal 4 April 2024.
Maka dari itu, pihaknya melakukan pembubaran secara de facto, sekaligus memberikan apresiasi kepada para PPK terbaik, dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
“Hari ini kita membubarkan secara de facto sekaligus memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada temen-temen PPK terbaik dengan berbagai kategori,” kata Badri Tamam kepada Satelit News, Kamis (25/4).
Lanjut Badri, acara pembubaran PPK secara de fakto ini dihadiri sebanyak, 145 PPK.
Susunan acara pembubaran Badan Ad Hoc Pemilu 2024, itu dimulai dari tanggal 24 sampai 25 April 2024. Acara pembubaran dihadiri 145 PPK se-Kabupaten Tangerang dan sejumlah staf KPU.
Kata Badri, selain dilakukan pembubaran dan pemberian apresiasi kepada PPK, KPU Kabupaten Tangerang juga melakukan evaluasi, mengingat dalam waktu dekat akan dilakukan Pilkada serentak.
“Kita juga lakukan pemaparan hasil evaluasi kepada para PPK. Semua PPK dari 29 kecamatan kita undang, termasuk Kelapa Dua dan Pasar Kemis. Namun, mereka tidak datang,” katanya.
Saat disinggung terkait, anggaran yang digelontorkan dalam acara pembubaran Badan Ad Hoc atau PPK di salah satu hotel mewah yang berada di wilayah Anyer, Kabupaten Serang, tepatnya Aston Beach Hotel Anyer. Badri enggan memberikan informasi tersebut, dengan alasan hal itu merupakan kewenangan Sekretaris KPU Kabupaten Tangerang.
“Kalau itu (anggaran) saya tidak paham. Silahkan konfirmasi kepada Sekretaris,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar menambahkan, di saat masa kerja, PPK Pemilu 2024 telah habis. KPU kini pun sudah membuka tenaga kerja Badan Ad Hoc Pilkada 2024, yang telah dibuka sejak 23 April 2024 lalu. Menurut Umar, mekanisme perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada 2024 disesuaikan dengan KPT 476 tahun 2024.
“Mekanismenya sesuai dengan KPT 476 tahun 2024. Siapa pun bisa mendaftar, nanti akan dilakukan seleksi administrasi, tes tertulis (CAT), dan wawancara,” tandasnya.
Dia juga menegaskan, bahwa penyeleksi Badan Ad Hoc Pilkada 2024 ini akan lebih diperketat. Hal itu agar kasus pelanggaran yang dilakukan PPK Kelapa Dua dan Pasar Kemis tidak terulang pada Pilkada 2024.
“Tentunya akan lebih ketat, agar kasus yang terjadi di Kelapa Dua dan Pasar Kemis tidak terulang kembali,” tegasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post