SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Dua rumah tahanan (Rutan) KPK cabang, yakni Pomdam Jaya Guntur dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) dinonaktikan sementara.
Penonaktifan ini buntut pemecatan 66 pegawai yang bekerja sebagai petugas Rutan KPK itu dinyatakan terbukti melanggar etik karena terlibat dalam pungutan liar (pungli) terhadap tahanan korupsi.
“Khusus untuk di POM AL dan Pomdam Jaya Guntur, sementara dinonaktifkan karena semua tahanannya kami pindah ke Rutan Merah Putih dan C1,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (28/4/2024).
Rutan Cabang pada C1 terletak di gedung KPK lama, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Sedangkan Rutan Cabang pada Gedung Merah Putih berada di belakang gedung KPK baru, kavling K4.
Dengan demikian, saat ini KPK hanya mengaktifkan dua rutan, yakni Rutan KPK pada Gedung Merah Putih atau K4, dan Rutan di Gedung ACLC atau C1. “Kalau penuh kami ada koordinasi dan kerja sama dengan pihak Polda. Sehingga bisa dititipkan di Rutan Polda maupun rutan Polres di sekitar Jakarta,” jelas Ali.
Meski telah memecat puluhan pegawai, kata Ali, KPK juga baru menerima tambahan sumber daya manusia (SDM) baru sebenyak 214 calon pegawai negeri sipil (CPNS). Saat ini, mereka sedang mengikuti program induksi dan internalisasi di KPK. “Nanti harapannya akan disebar ke seluruh unit,” ujar Ali.
Menurut Ali, ketika SDM yang akan bertugas menjaga rutan sudah siap, Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Puspom AL akan kembali diaktifkan. Jika Rutan pada Gedung Merah Putih dan C1 penuh, kata Ali, KPK akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. “Sehingga bisa ditempatkan di Rutan Polda maupun rutan di sekitar Jakarta,” tutur Ali.
Sebelumnya, KPK memecat 66 pegawai yang dinyatakan terbukti melanggar etik terlibat pungli di rutan lembaga antirasuah. “Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/4).
Keputusan itu dilakukan setelah pihak Sekretariat Jenderal (Setjen), Biro SDM, dan atasan langsung para pegawai menggelar pemeriksaan disiplin. Diputuskan bahwa sebanyak 66 dari 93 pegawai melanggar disiplin dan dihukum dengan sanksi berat.
Dalam mengusut kasus pungli di rutan sendiri, KPK menindak dari tiga sisi yakni, etik, pidana, dan disiplin. Dalam proses pidananya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka karena diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.
Uang itu dibagi-bagikan dalam jumlah yang berbeda sesuai jabatan mereka. Eks Kepala Rutan KPK 2022-2023 Achmad Fauzi dan Ristanta disebut mendapatkan setoran Rp 10 juta per bulan. Atas perbuatannya, 15 orang ini disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post