SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, menyebutkan mulai tahun depan honorer diwacanakan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau tidak terikat. Karena sampai dengan 31 Desember 2024, sudah tidak ada lagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, wacana pengangkatan PPPK paruh waktu yang di gagas oleh Pemerintah Pusat ini merupakan sebagai upaya menyelamatkan pegawai non ASN agar tidak di pecat. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 per 31 Desember 2024, sudah tidak ada lagi pegawai non ASN.
Namun kata Surtaman, aturan terkait pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut belum turun dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
“Rencananya sih bulan ini RPP-nya, Tapi sudah dijamin, masa MenPAN-RB sudah ngomong di instagram segala macam,” ujarnya, Senin (29/4/2024).
Surtaman menjelaskan, untuk skemanya, PPPK paruh waktu tersebut akan mendapat honor setengahnya dari UMR Kabupaten Serang, dan juga akan mendapatkan tunjangan yang nilainya hanya setengahnya. Untuk honornya dari OPD masing – masing.
Kemudian, mereka hanya bekerja setengah hari dari jam 7 sampai jam 12. Paling telat pengangkatan PPPK paruh waktu, akan dilaksanakan pada 31 Desember.
“Nanti mereka dapat NIP secara otomatis dari MenPAN-RB. Sedangkan untuk jenjang karirnya, nunggu Peraturan Pemerintah selanjutnya,” tuturnya.
Terkait jumlah pegawai non ASN di Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, berdasarkan data jumlahnya hampir 5000. Dari jumlah tersebut, paling banyak di lingkungan pendidikan. (sidik)
Diskusi tentang ini post