SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Sebanyak 31 kendaraan sepeda motor dan mobil, terjaring razia. Hal itu karena, para pengendara tidak membayar alias nunggak pajak kendaraannya.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Cabang Pandeglang, Epy Shafiullah mengatakan, razia yang dilakukan instansinya dalam rangka menertibkan kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kegiatan itu, kata dia, selalu dilakukan setiap dua bulan sekali secara berkala guna memastikan para pemilik kendaraan menjalankan kewajibannya.
“Hari ini, kami kembali melaksanakan kegiatan rutin yang akan dilaksanakan setiap bulannya, dengan razia PKB,” kata Epy, Selasa (30/4/2024).
Epy menyatakan, hasil razia yang dilakukan ada sebanyak 21 unit sepeda motor dan 10 unit mobil yang menunggak PKB. Para pemilik kendaraan itu, diberikan surat teguran dan kesanggupan melunasi pembayaran pajak tersebut.
“Bagi Wajib Pajak (WP), yang belum bisa membayar pajak melalui mobil Samsat Keliling atau Samling, kita berikan surat pernyataan yang dimana paling lambat satu minggu harus sudah membayar,” tambahnya.
“Tadi juga ada yang langsung memanfaatkan kendaraan Samling kita, untuk para WP yang kebetulan mereka bawa uang dan langsung membayarkan pajak kendaraannya,” sambungnya. (adib)
Diskusi tentang ini post