SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Adanya persoalan dugaan kebocoran anggaran, pada retribusi parkir tepi jalan, mendapat perhatian sejumlah anggota DPRD Pandeglang.
Mereka berjanji, akan segera memanggil Kepala dan jajaran pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan evaluasi, terkait mekanisme penarikan retribusi parkir.
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Tb Asep Rafiudin Arief mengatakan, pengelolaan parkir yang dilakukan pihak ketiga harus dievaluasi, agar pemasukan terhadap kas daerah bisa bertambah dan kebocoran anggaran bisa dihilangkan.
Selain itu, Pemkab Pandeglang juga diminta melakukan penghitungan ulang terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, karena pendapatan dari sektor itu cukup besar, dan tidak masuk ke kas daerah.
“Sepengetahuan saya, retribusi parkir tersebut dikelola oleh pihak ke tiga dan sudah disepakati antara Pemerintah Daerah dalam hal ini Dishub, dengan pihak ke tiga, besaran pembayarannya dalam satu tahun,” kata Asep, Rabu (1/5/2024)
Asep mengaku kecewa, atas kinerja Dishub dan pihak ketiga karena tidak bisa menjalankan kewajiban dengan baik. Padahal, setiap harinya banyak uang yang didapat dari menarik pajak tepi jalan, di semua lokasi parkir dan pasar milik Pandeglang.
“Jadi jika yang disetorkan ke kas daerah, tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, maka perlu adanya evaluasi ulang terhadap pihak ketiga tersebut. Jangan sampai dibiarkan, karena akan terus menjadi catatan buruk,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengaku, akan segera melakukan pemanggilan terhadap Dishub Kabupaten Pandeglang, guna mengetahui persoalan yang sebenarnya.
Oleh karena, penarikan retribusi parkir seharusnya bisa lebih dioptimalkan agar kas daerah bertambah.
“Nanti dalam waktu dekat, kita akan panggil kenapa bisa terjadi seperti itu. Karena seharusnya, penarikan retribusi parkir ini kan bisa dioptimalkan. Kita akan panggil supaya masalahnya selesai, dan penarikan retribusi parkir juga bisa lebih baik lagi,” ungkap Iing.
Sebelumnya diberitakan, retribusi parkir tepi jalan yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang diduga banyak kebocoran. Buktinya, sejal Januari hingga April, anggaran yang masuk ke kas daerah baru sebesar Rp20 juta.
Informasi yang berhasil didapat diinternal Dishub Kabupaten Pandeglang, pengelolaan parkir tepi jalan sepenuhnya menjadi tanggungjawab Dishub. Di satu lokasi seperti Pasar Pandeglang, dana yang terkumpul bisa mencapai Rp15 sampai Rp19 juta dalam satu hari.
Kemudian, di lokasi Pasar Labuan, retribusi yang didapat bisa mencapai Rp17 juta sampai Rp21 juta dalam satu hari. Idealnya, selama empat bulan terakhir retribusi yang masuk ke kas daerah dari parkir badan jalan sebesar Rp100 juta lebih.
Sumber satelitnews.com diinternal Dishub Kabupaten Pandeglang mengatakan, retribusi yang didapat dari parkir badan jalan baru sekira Rp20 juta. Jumlah itu, tidak realistis apabila dihitung dari potensi yang seharusnya didapat.
“Saya sudah hitung, di pasar Pandeglang itu lebih dari sepuluh juta dalam sehari, makanya kalau baru Rp20 juta yang masuk selama empat bulan, ini kemana mengalirnya uang dari pemungutan parkir tepi jalan,” katanya seraya meminta namanya tidak disebutkan, di gedung Setda Pandeglang, Senin (29/4/2024).
Dia mengatakan, dari hasil perhitungannya, dalam satu bulan penarikan retribusi parkir tepi jalan, sedikitnya uang yang terkumpul lebih dari Rp2 Miliar. Meskipun, kata dia, selama ini penarikan parkir tepi jalan melibatkan pihak ketiga selaku yang diberikan kuasa Dishub Kabupaten Pandeglang.
“Hitungan saya sebesar itu, dana Rp2 Miliar itu untuk pasar Labuan dan Pandeglang. Kalau dihitung untuk semua lokasi, nilainya bisa lebih dari Rp5 Miliar, karena kan pengelolaannya untuk satu kabupaten,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post