SATELITNEWS.COM, SERANG—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten memperketat aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Dindikbud akan memberangus praktik titip kartu keluarga untuk menghindari kecurangan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani seusai kegiatan upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Kamis (2/5). Dia mengatakan bahwa pada tahun ini terdapat beberapa perbedaan aturan dengan PPDB tahun sebelumnya.
Dalam prosesnya nanti, terkait dengan jalur zonasi, pihaknya akan menyeleksi secara lebih detail dan akan langsung mencoret peserta yang menitip nama pada kartu keluarga (KK) sanak keluarga demi mendapatkan jarak terdekat dengan sekolah tempatnya mendaftar.
“Secara prinsip ada beberapa perbedaan. Satu, kalau kemarin zonasi itu seluruh siswa itu bisa mendaftar di sekolah mana saja bebas. Tapi untuk besok kita akan batasi, supaya tidak menumpuk di situ. Misal, yang daftar di SMAN 2, itu hanya masyarakat yang ada di Kecamatan Cipocok dan kecamatan lain yang beririsan. Kalau kemarin kan dari mana saja bisa, tapi nanti kita akan batasi itu,” katanya, Kamis (2/5).
“Namun, untuk pengukurannya itu tetap menggunakan jarak point to point. Itu untuk mengurangi pendaftar. Yang kedua, pindah alamat itu sekarang tidak bisa. Misal, nitip KK, di sana statusnya misal keluarga lain, itu gak bisa. Jadi sekarang, kalau yang namanya pindah, itu harus serombongan sekeluarga pindah, bapaknya, ibunya dan anaknya. Kalau cuma anaknya saja yang nitip di KK orang lain, itu nggak bisa,” tegasnya.
Selain itu, Tabrani juga menerangkan bahwa untuk jalur Afirmasi, itu harus mereka yang terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial.
Kadindik juga mengatakan, bahwa alasan pihaknya dalam menerapkan hal-hal tersebut ialah sebagai upaya menghindari penumpukan siswa dalam pendaftaran di salah satu sekolah.
“Kalau kemarin, zonasi itu dibatasi pendaftarnya, sekarang dibedakan membatasi mendaftar. Supaya pendaftar tidak menumpuk di situ,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan bahwa dalam PPDB nanti tidak ada lagi titip menitip nama dalam KK orang lain yang memiliki jarak terdekat dengan lokasi sekolah yang hendak dituju. Dia menjelaskan, jika melihat dari surat edaran (SE) yang didapatkan sebelumnya, itu memang harus di keluarga inti. Jadi tidak bisa lagi menumpang di KK orang lain.
“Dibanding PPDB yang lalu ada sedikit perubahan, di sistem zonasi yang basisnya adalah kewilayahan. Kemudian juga ada entiti tempat tinggal, kartu keluarga (KK) yang memang harus dalam keluarga inti dan harus dipersiapkan dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Kemudian juga jalur afirmasi juga benar-benar konkrit, saya berharap jalur itu (afirmasi-red) diisi oleh yang benar-benar layak mendapatkannya, dan itu juga menjadi prioritas kita,” ucapnya.
“Selain itu, ada juga jalur perpindahan orang tua, skemanya kita ingin perkuat lagi bahwa benar-benar orang tuanya mendapatkan penugasan dalam rangka proses kepegawaiannya harus ada di satu tempat tertentu. Dan itu nanti akan kita detailkan prosesnya,” sambungnya.
Selain itu, Al Muktabar juga menuturkan bahwa pihaknya akan terus awasi proses pelaksanaannya serta meningkatkan pelayanan-pelayanan yang dibutuhkan.
“Lalu kita juga minta untuk digitalisasi, seperti yang lalu, kita juga sudah lakukan. Karena dengan perkuatan sistem layanan, saya tekankan betul bahwa di proses pendaftaran jangan sampai ada hambatan-hambatan. Karena, itu bisa menjadikan suasana yang tidak nyaman bagi masyarakat. Makanya kita perlu siapkan semua itu. Kemarin kita juga sudah lakukan review terkait langkah-langkah persiapan kita, dan akan kita mantapkan terus,” tuturnya.
“Nanti, kita juga akan cek itu bagaimana implementasinya, karena itu bagian dari ikhtiar kita dalam mewadahi hak-hak bagi yang benar-benar mendapatkan akses untuk pendidikan melalui itu,” tandasnya. (mpd/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post