SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA— Satreskrim Polresta Tangerang menangkap satu anak pelaku tawuran yang menewaskan satu korban di Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. Pelaku ZS kini berstatus sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan peristiwa tawuran maut itu terjadi di Kecamatan Sukadiri pada, Senin (29/4/2024) lalu. Aksi tawuran ini mengakibatkan satu orang tewas yakni RZR yang masih berusia 16 tahun.
“Korban meninggal karena kehabisan darah akibat luka tusukan,” kata Baktiar, Jumat (3/5).
Baktiar menerangkan, awal peristiwa saat tersangka ZS berkumpul di warung bersama 2 pelaku anak. Kemudian ZS melihat sebuah postingan di media sosial mengenai ajakan tawuran 1 lawan 1.
“Kemudian anak yang berhadapan dengan hukum ZS memperlihatkan postingan itu kepada para pelaku lainnya. Lalu salah satu anak menyatakan siap dan berani,” ujar Baktiar.
Selanjutnya, anak yang berhadapan dengan hukum ZS mengirimkan pesan kepada pembuat postingan untuk janjian bertemu. Salah seorang anak sempat pulang terlebih dahulu untuk mengambil jaket dan pisau untuk kemudian dibawa saat tawuran.
Setibanya di TKP, anak yang berhadapan dengan hukum ZS dan 2 anak di bawah umur lainnya langsung menyerang korban hingga korban tersungkur. Lalu, korban diserang dengan pisau hingga menyebabkan korban mengalami luka tusuk di paha kiri bagian luar dan di lutut kaki sebelah kiri.
Setelah korban berdarah, para pelaku langsung pergi meninggal TKP. Sementara korban kehilangan banyak darah. Korban sempat dibawa ke fasilitas kesehatan. Namun tak lama kemudian, korban meninggal.
Polisi pun bergerak cepat menyelidiki kasus itu. Tak berselang lama, polisi berhasil mengamankan anak yang berhadapan dengan hukum.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, anak yang berhadapan dengan hukum ZS dan 2 orang anak dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) UU 35 Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (gatot)
Diskusi tentang ini post