SATELITNEWS.COM, SERANG – Kantor Pusat Bank Banten, diwacanakan akan dikembalikan ke Kota Serang, sebagaimana amanah yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 tentang, Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Pasalnya, dalam beberapa tahun kebelakang, kantor pusat Bank Banten tidak lagi di Kota Serang, melainkan berada di Kota Tangerang.
Sejatinya, kewajiban Pemprov untuk memberikan tambahan modal dasar kepada Bank Banten, sudah terpenuhi. Sehingga dalam kurun sebelum tahun 2020, Pemprov sudah tidak lagi mengalokasikan penyertaan modal ke Bank Banten, yang pada saat itu masih menyatu dengan PT Banten Global Development (BGD).
Namun Bank Banten mengalami gagal bayar, atau kesulitan likuiditas yang terjadi sekitar tanggal 20 April 2020, yang membuatnya kemudian masuk pada Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Atas dorongan berbagai pihak, Pemprov Banten bersama DPRD Banten akhirnya mengeluarkan Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang, penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Banten Global Development (PT BGD) untuk pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.
Dalam Perda itu disebutkan, jika modal dasar modal dasar PT BGD sebesar Rp3,3 Triliun. Perubahan modal dasar itu, karena adanya tambahan penyertaan modal dasar sebesar Rp1,551 Triliun melalui pemindahbukuan uang daerah milik Pemprov Banten pada PT Bank Banten cabang Serang ke dalam rekening PT BGD.
Kemudian setelah Pemprov memisahkan Bank Banten dari induk perusahaannya PT BGD, melalui Perda nomor 5 tahun 2023, modal dasar Bank Banten sebagai BUMD yang mendiri pun bertambah semakin besar yakni menjadi Rp8 Triliun.
Dimana modal yang saat ini sudah ditempatkan sebesar Rp2.165.600 Triliun.
Atas hal itu, sehingga Pemprov Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) masih dimungkinkan untuk melakukan penambahan penyertaan modal kepada BUMD Bank Banten.
Penyertaan modal itu, sebagaimana diatur dalam Perda di atas, bisa dalam bentuk pemberian anggaran dana maupun dalam bentuk aset atau Inbreng yang dikonversi kedalam rupiah berdasarkan hasil perhitungan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) yang berlaku.
“Kita sedang mengupayakan Bank Banten ini memiliki kantor pusat sendiri yang berada di Kota Serang, melalui mekanisme penyertaan modal Inbreng sesuai dengan aturan yang tertera dalam Perda itu,” kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar, akhir pekan kemarin.
Bank Banten direncakan akan menempati salah satu aset gedung Pemprov Banten, yang berlokasi di Jalan Protokol Ahmad Yani, yang sebelumnya di pinjampakaikan ke Pemkab Serang.
Karena itu sudah kosong, akhirnya sedang dipersiapkan untuk Kantor Pusat Bank Banten. “Kalau sudah waktunya nanti, Bank Banten harus memiliki kantor pusat sendiri,” pungkasnya.
Dengan adanya tambahan penyertaan modal itu, lanjut Al, akan mampu meningkatkan kapasitas permodalan Bank Banten, terlebih posisi lokasinya yang cukup strategis.
“Tahun ini sudah dalam proses,” tambahnya.
Sementara, Direktur Utama (Dirut) Bank Banten Muhammad Busthami mengungkapkan, rencana Inbreng yang akan dilakukan oleh Pemprov Banten itu tidak hanya sekedar lahannya saja, tetapi juga akan dibangunkan Gedung baru yang akan dijadikan sebagai kantor pusat Bank Banten di sana.
“Untuk konstruksinya akan dilakukan oleh Pemprov Banten, rencananya tahun ini,” ungkap Busthami.
Setelah selesai pembangunannya, nanti akan dihitung besaran rupiahnya dan akan dimasukkan kepada penambahan penyertaan modal. Jika itu dilakukan, maka sangat luar biasa akan semakin meningkatkan kepercayaan public terhadap Bank Banten.
“Ini bentuk konsistensi Pemprov, dalam meningkatkan performa dan kinerja Bank Banten,” pungkasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post