SATELITNEWS.COM, SERANG – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, membekuk tiga pengedar sabu di wilayah Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang.
Ketiga tersangka tersebut yaitu, RA (44) dan TZ (45), merupakan warga Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Sedangkan satu lagi adalah, MA (41), warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan terhadap tiga tersangka tersebut bermula dari RA, yang ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, sekitar pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti 3 paket sabu dari dalam saku celana.
“Dari pengakuan RA, sabu yang diamankan petugas diperoleh dari tersangka TZ,” ujar Condro Sasongko, Sabtu (4/5/2024).
Setelah mendapatkan identitas serta lokasi tempat tinggal TZ, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana, segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan TZ.
“Tersangka TZ berhasil diamankan di kontrakannya di daerah Ciwaduk, Kota Cilegon dengan barang bukti 2 paket besar sabu di atas rak piring yang disembunyikan dalam kaleng biskuit,” kata Kapolres.
Pengembangan terus dilakukan dan diketahui jika TZ mendapatkan sabu dari pengedar di daerah Jakarta Barat. TZ mengaku tidak mengetahui identitas pengedar karena yang mengambil sabu adalah tersangka MA.
“Setelah mengetahui lokasi keberadaan MA, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap di depan rumah kontrakannya di daerah Sumur Pecung, Kota Serang,” ujarnya lagi.
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat hampir 1/2 ons. Selain sabu, juga diamankan 3 unit handphone serta timbangan digital.
“Ketiga tersangka masih satu jaringan, dan diamankan di tiga lokasi berbeda pada Kamis kemarin,” pungkasnya.
Kapolres mengungkapkan, ketiga tersangka mengakui sudah melakukan bisnis jual beli sabu sekitar 1 bulan. Tersangka RA dan TZ, diketahui sebagai mantan warga binaan yang dihukum 5 tahun penjara dalam kasus yang sama.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” imbuhnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post