SATELITNEWS.COM, LEBAK—Menikah di bawah tangan dan tidak tercatat dalam administrasi kependudukan atau lebih dikenal dengan nikah siri bisa dipidana. Kebijakan itu tertuang pada Pasal 279 KUHP ayat (1) dan Pasal 143 yang menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 6 juta”. Untuk itu masyarakat Lebak diminta untuk menghindari praktik tersebut.
Sementara berdasarkan catatan Pengadilan Agama Rangkasbitung, angka pernikahan siri di Kabupaten Lebak Januari-April 2024 mencapai 44 pasangan. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya turun dari 46 perkara. Artinya, jumlah tersebut bisa saja mengalami peningkatan yang signifikan.
Hakim Pengadilan Agama Rangkasbitung Gushari mengatakan, pernikahan siri perlu menjadi perhatian bagi masyarakat, karena berdasarkan KUHP terbaru yang disahkan yang menerangkan bahwa setiap orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah. Maka bisa dipidana. “Bisa dipidana paling lama 6 tahun atau pidana denda. Oleh sebab itu, hindari pernikahan siri, ikuti aturan terkait pernikahan yang sesuai aturan pemerintah,” kata Gushari, Senin (6/5/2024).
Gushari menerangkan, angka pernikahan siri tercatat ada 44 perkara pengajuan isbat nikah di Pengadilan Agama Rangkasbitung. Isbat nikah artinya mengesahkan pernikahan, pengajuan isbat terjadi karena dilaksanakan pernikahan secara sirri menurut agama, akan tetapi belum dicatatkan melalui Kantor Urusan Agama. “Pernikahan secara siri memberikan dampak yang luar biasa bagi keluarga tersebut, anak yang lahir dari pernikahan siri tidak diakui oleh negara,” jelasnya.
Gushari menjelaskan, menikah di bawah tangan bukanlah hal baru. Banyak pihak yang melakukan pernikahan secara siri dengan berbagai alasan. Pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui pencatatan pernikahan pada Kantor Urusan Agama, sehingga pernikahan ini dinyatakan tidak sah menutut hukum negara meskipun perkawinan tersebut sah menurut agama Islam.
Berdasar pada hukum yang ada, pernikahan bukan hanya sekadar untuk menghalalkan pergaulan lawan jenis, pernikahan merupakan satu perjanjian suci juga sakral yang mempersatukan hubungan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum negara dan agama.
Dampak yang dapat merugikan keluarganya nanti, kata Gushari, jika dalam keluarga tersebut terjadi perceraian tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa mendapatkan hak-hak pasca perceraian. “Bahkan ketika suami meninggal dunia, anak tersebut tidak termasuk ahli waris,” ungkap Gushari.
Ia menambahkan, adapun bentuk-bentuk pernikahan siri yang terjadi di Lebak mayoritas dilakukan oleh pasangan yang berstatus perawan dan perjaka. Lalu duda dan janda, meskipun beberapa ada yang berstatus suami orang.
“Jika masih belum cukup umur, maka bisa ajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama, jika ada syarat yang perlu dilengkapi, maka lengkapi sebaik mungkin terlebih dahulu, jika masih terikat pernikahan dengan perkawinan sebelumnya, maka segera selesaikan dengan mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama,” imbuhnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post