SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dianggap menganggu keamanan dan ketertiban umum, aktivitas galian tanah ilegal di Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa ditutup paksa Pemerintah Kecamatan Tigaraksa, Senin (6/5).
Camat Tigaraksa Cucu Abdurrosyied mengatakan, bahwa penutupan galian tanah ilegal tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat sekitar yang mengeluhkan aktivitas tersebut. Karena, dianggap menganggu masyarakat dan pengguna jalan.
“Aktivitas galian tersebut membuat jalan dipenuhi dengan tanah dan akhirnya membuat licin. Sehingga menganggu masyarakat dan para pengguna jalan,” kata Camat Tigaraksa, Cucu Abdurosyied kepada Satelit News, Senin (6/5).
Dengan adanya laporan tersebut, Pemerintah Kecamatan Tigaraksa bersama Pemerintah Desa Pete melakukan penutupan aktivitas galian tanah ilegal tersebut. Namun, penutupan tersebut tidak menggunakan segel. Lantaran pihaknya belum berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.
“Sementara kita tutup, kita palangin pakai mobil, belum ada segel,” kata Cucu.
Menurut Cucu, aktivitas galian tersebut baru berjalan satu hari. Dia juga menegaskan, jika pengelola galian tidak mengikuti aturan yang ada, dan menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum, maka akan dilaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk dilakukan penyegelan.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Untuk masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal, dapat melaporkannya kepada kami agar segera ditindak,” kata dia.
Ditempat yang sama, Sekretaris Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Ahmad Sahid Aliyudin menambahkan, aksi penghentian dan penutupan ini dalam rangka menolak adanya aktivitas galian tanah di desanya.
“Meski pihak perwakilan pengelola bersikukuh bertahan dengan alibinya, namun kami tetap meminta galian tanah itu ditutup,” tandasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post