SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten akan melayangkan surat ke Komisi Informasi (KI) Pusat, terkait dengan tidak kunjung ditetapkannya Komisioner KI Provinsi Banten, yang prosesnya sudah lama berada Komisi I DPRD Banten.
Pasalnya, dengan belum ditetapkannya Komisioner KI itu, banyak pelayanan masyarakat yang tersendat dan tidak bisa ditangani.
Plt Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten Nana Suryana mengatakan, pengiriman surat itu dilakukan sebagai upaya Pemprov untuk mencari solusi berkenaan dengan kondisi Komisioner KI Provinsi Banten, yang sampai saat ini masih kosong.
Sementara itu, di sisi lain aduan masyarakat pemohon informasi publik terus masuk dan tertahan tidak bisa disidangkan.
“Artinya, ini ada pelayanan yang terganggu. Makanya kita ingin mencari solusi dari KI Pusat bagaimana menghadapi situasi seperti ini,” kata Nana, Selasa (7/5/2024).
Nana mengungkapkan, Pemprov Banten saat ini posisinya hanya tinggal menunggu nama-nama calon komisioner yang sudah mengikuti fit and propertest di Komisi I DPRD Banten, yang sudah dilakukan beberapa bulan lalu.
Jika nama-nama itu sudah diserahkan dari DPRD, tahapan selanjutnya Pemprov melalui Pj Gubernur Banten akan langsung membuatkan Surat Keputusan (SK), untuk kemudian segera bisa dilakukan pelantikan.
“Secara lisan, kami sudah beberapa kali mempertanyakan ke rekan-rekan di Komisi I, terkait dengan perkembangan seleksi Komisioner KI ini. Tapi, ternyata sampai sekarang belum selesai. Makanya, kami coba konsultasi ke Pusat untuk bisa mencari solusi dari permasalahan ini,” paparnya.
Sementara, salah satu pemohon informasi di KI Provinsi Banten, Solihin, mengaku, sangat kecewa dengan kekosongan komisioner yang terjadi saat ini. Menurutnya, dengan kondisi KI seperti ini, masyarakat Banten sangat dirugikan.
Solihin melihat, sepertinya kekosongan komisioner KI ini sengaja dilakukan. Oleh karena itu, dirinya melaporkan Ketua Komisi I DPRD Banten Ahmad Jazuli Abdillah ke Komnas HAM dan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Solihin juga mengatakan, sebelumnya dia selaku pemohon informasi publik melayangkan surat keberatan administratif ke Ketua Komisi I DPRD Banten, Ahmad Jazuli Abdillah, beberapa hari setelah bulan Ramadan.
Namun hingga kini, surat keberatan tersebut belum juga ditanggapi oleh Jazuli. Karena itu, Solihin akan mengadukan Jazuli ke Komnas HAM.
Surat keberatan administratif tersebut, dikirimkan tanggal 20 Maret 2024 melalui pos dan berdasarkan tracking pos surat tersebut diterima tanggal 21 Maret 2024
Menurutnya, surat dengan Nomor: 005/DPRD-PRI/III/2024 tersebut berisikan, keberatan administratif atas tindakan Jazuli yang diduga menunda–nunda penyelesaian pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan para calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023-2027.
Akibatnya, hingga empat bulan lebih kursi komisioner KI Provinsi Banten masih kosong.
Solihin juga mengaku, dirugikan akibat kekosongan kursi komisioner KI Banten ini, karena dia yang telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik dari bulan November 2023 dan mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik tentang Pemilu, pada bulan Maret 2024. Sampai dengan saat ini, belum ada kejelasan kapan akan disidangkan.
Belum selesainya proses uji kepatutan dan kelayakan, para Calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023-2027, diduga belum selesai hingga saat ini karena masalahnya ada di Jazuli, selaku Ketua Komisi I DPRD Banten yang belum menyelesaikan tahapan tersebut.
“Saya mengapresiasi ‘desakan’ berbagai pihak, dari mulai Ketua DPRD Banten (Andra Soni-red) yang telah ‘menegur’ Ketua Komisi I DPRD Banten, juga Ketua Ombudsman Banten (Fadli Afriadi-red) serta berbagai pihak, termasuk para pemohon informasi yang telah mendesak untuk segera diumumkannya hasil dari uji kepatutan dan kelayakan ini. Akan tetapi sepertinya Ketua Komisi I DPRD Banten tetap membandel,” paparnya.
Karena itu, langkah hukum akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Jazuli ke Komnas HAM. Pasalnya, Jazuli dinilai melanggar HAM karena mempersulit orang mencari informasi dengan cara mengulur-ulur proses uji kepatutan dan kelayakan para calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023-2027.
“Mungkin Ketua Komisi I DPRD Banten lupa, jika hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia adalah hak asasi manusia yang diatur Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Selain akan melaporkan ke Komnas HAM, Solihin juga akan mengajukan gugatan ke PTUN Serang, dengan tujuan agar Jazuli segera mengumumkan hasil dari tahapan uji kepatutan dan kelayakan para calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023-2027.
Sementara itu, ketika diminta komentar untuk menanggapi tuduhan-tuduhan ini, Jazuli belum merespons upaya yang dilakukan. (luthfi)
Diskusi tentang ini post