SATELITNEWS.COM, SERANG – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, membekuk TG (16) lantaran menyetubuhi gadis dibawah umur berusia 14 tahun. Peristiwa tersebut, terjadi di Desa Tembiluk, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Tersangka TG, merupakan warga Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Sedangkan korbannya, merupakan pelajar SMP adalah warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang,
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, bahwa tersangka TG masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), menyusul dua rekannya AP dan EH yang terlebih dahulu ditangkap.
Kapolres menjelaskan, dalam pemeriksaan, TG mengaku jika dirinya adalah orang yang mengajak korban ke rumah AP salah satu temannya. Di rumah temannya ini, ketiga tersangka pesta minuman miras (Miras) jenis anggur merah.
“Korban pada saat itu juga, dipaksa minum. Ketika korban dalam kondisi mabuk, TG orang pertama yang menyetubuhi korban dan kemudian 2 tersangka lainnya,” ujarnya, Rabu (8/5/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TG bersama 2 tersangka lainnya dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang, Perlindungan Anak dengan pidana maksimal hingga 15 tahun. (sidik)
Diskusi tentang ini post