SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Sistem zonasi, akan menjadi prioritas dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Kabupaten Pandeglang.
Plh Sekretaris Disdikpora Pandeglang, Nono Suparno mengatakan, secara keseluruhan akan ada tiga jalur penerimaan lain yakni, afirmasi, prestasi, dan perpindahan mengikuti orang tua.
“Untuk kuota zonasi tingkat SD, presentasinya sebesar 70 persen. Untuk penduduk yang bermukim di sekitaran sekolah. Sementara, untuk tingkat SMP, ditetapkan sebesar 50 persen,” kata Nono, Rabu (8/5/2024)
Menurutnya, hal tersebut sudah tertuang dalam petunjuk teknis (Juknis) yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 400.3.5.1/869-Disdikpora/2024, tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.
Secara umum tambahnya, selain petunjuk teknis yang menjadi pedoman bagi seluruh sekolah TK, SD, dan SMP di Pandeglang, dalam proses PPDB tahun ajaran 2024/2025, di dalamnya juga mencakup prosedur, kriteria, dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh peserta didik maupun pihak sekolah.
“Diatur juga bagaimana prosedur yang harus dilakukan, kemudian kriteria, dan persyaratan yang harus di patuhi oleh sekolah dan peserta didik,” tambahnya.
Nono menambahkan, diprioritaskan nya jalur Zonasi lantaran pemerintah sengaja memberikan kesempatan lebih kepada penduduk yang tinggal di sekitaran satuan pendidikan tersebut, khususnya pada tingkat SD dan SMP.
“Sementara untuk jalur afirmasi, memiliki kuota penerimaan sebesar 15 persen, diikuti oleh jalur perpindahan mengikuti orang tua sebesar 5 persen. Kemudian, jalur prestasi, mempertimbangkan nilai-nilai rapor serta prestasi non-akademik sebagai faktor penentu penerimaan di sekolah yang dituju,” paparnya.
Untuk pelaksanaan PPDB lanjutnya, peserta didik dan sekolah bisa dilakukan secara online atau daring dan offline atau luring atau tatap muka.
“Pendaftaran dapat dilakukan oleh orang tua/wali peserta didik baru, ataupun kolektif oleh asal sekolah, dengan membawa persyaratan administrasi lengkap,” imbuhnya. (mardiana)
Diskusi tentang ini post