SATELITNEWS.COM, SERANG–Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Provinsi Banten menargetkan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 87 unit pada tahun 2024 ini.
Pembangunan itu akan dilakukan di Kabupaten Lebak dan Pandeglang sesuai dengan usulan dari masing-masing daerah.
Kepala DPRKP Provinsi Banten M. Rachmat Rogianto mengatakan, pada tahun lalu Kabupaten Lebak mengajukan Pembangunan 45 unit RTLH, sedangkan Pandeglang mengajukan 42 unit. Setelah adanya usulan itu, pada APBD tahun ini anggarannya dialokasikan.
“Apalagi setelah usulan itu kita juga diperkuat dengan MoU bersama dua daerah itu,” ujarnya kemarin.
Menurut Rahmat, usulan dari dua daerah itu kemudian dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu sebelum diberikan bantuan. Datanya sesuai nama dan alamat.
“Setiap RTLH akan mendapatkan bantuan sekira Rp75 juta. Kalau berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak memenuhi syarat, ya tidak bisa diberikan bantuan,” tegasnya.
Ia berharap adanya bantuan dari Pemprov Banten ini dapat mempercepat penanganan kemiskinan ekstrem di Provinsi Banten. Apalagi, ada tiga strategi Pemprov Banten dalam mengurangi kemiskinan ekstrem di Provinsi Banten.
Pertama, pengurangan beban pengeluaran masyarakat. Kedua, peningkatan pendapatan masyarakat. Terakhir, pengurangan kantong kemiskinan.
“Di strategi terakhirlah tugas kami,” kata Rachmat.
Pria yang akran disapa Omi itu mengungkapkan, pengurangan kantong kemiskinan dapat dilakukan melalui perbaikan rumah tidak layak huni, pembangunan sanitasi, MCK, serta prasana sarana utilitas lainnya. Dengan tujuan penanganan kemiskinan ekstrem.
Maka DPRKP Provinsi Banten bisa memperbaiki RTLH di luar kawasan kumuh yang penanganannya menjadi kewenangan Pemprov Banten.
“Namun, pemilih RTLH itu harus terdata dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE),” imbuhnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post