SATELITNEWS.COM, SERANG – Pemprov Banten, menyerahkan penangan sampah yang menumpuk di pesisir Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, ke Pemda setempat.
Apalagi, pengelolaan sampah itu kewenangannya ada di Pemda masing-masing, bukan di Pemprov.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan, terkait penangan sampah di Teluk Labuan itu, Pemprov Banten sebelumnya sudah memberikan bantuan berupa alat berat. Jika bantuan itu yang diinginkan, pihaknya masih bisa memfasilitasi.
“Tapi kalau untuk intervensi lebih jauh, itu kan kewenangannya ada di Pemda masing-masing,” kata Wawan, Senin (13/5/2024).
Dikatakan Wawan, untuk pengelolaan sampah tingkat regional, sampai saat ini masih dalam proses, yang dilakukan oleh DPUPR Provinsi Banten. Nanti kalau sudah selesai semuanya, untuk pengelolaannya baru diserahkan ke DLHK Banten.
“Nanti kita tampung sampah-sampah, dari masing-masing Pemda di situ,” ucapnya.
Saat ini, lanjut Wawan, pihaknya masih menunggu hasil kajian uji kelayakan, DED serta Amdal-nya yang sedang berproses di DPUPR. Setelah itu semua selesai, baru nanti kita mengajukan izin penggunaan lahan itu ke Kementerian LHK.
“Karena rencananya lahan yang kita gunakan itu milik KLHK,” ucapnya lagi.
Adapun untuk pengelolaannya, tambah Wawan, pihaknya belum merencanakan sejauh itu, ditambah juga belum ada arahan dari pimpinan. Namun yang jelas, bagaimanapun mekanisme pengelolaannya, harus bisa bermanfaat bagi masyarakat Banten.
“Mau di kelola swasta, badan usaha atau UPT juga, selama itu arahan dari pimpinan dan bermanfaat bagi masyarakat, kita akan jalankan,” pungkasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post