SATELITNEWS.COM, SERANG – Sejumlah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepala Desa, menunggak cicilan pinjaman uang ke PT LKM Ciomas. Total utang tersebut, sekitar Rp5 Miliar.
Ketua TIM Likuidasi PT LKM Ciomas, Akhmad Saripudin mengatakan, sejak PT LKM Ciomas ditutup, banyak kreditur yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar cicilan. Total kewajiban yang harus dibayar oleh nasabah, semuanya hampir Rp5 Miliar.
“Nasabahnya ada ASN dan non ASN, untuk ASN ada dari Provinsi, Kota Serang dan Kabupaten Serang.Kemudian banyak juga mantan anggota dewan Kabupaten Serang, dan Kepala Desa. Mungkin karena menganggap LKM Ciomas sudah bubar,” kata Akhmad, Selasa (14/5/2024).
Akhmad menuturkan, bahwa pihaknya sudah berupaya menelusuri para nasabah tersebut dengan mendatangi rumahnya. Namun ada beberapa yang sudah meninggal dan juga ada beberapa yang pindah rumah.
Akhmad pun mengaku akan terus menagih utang tersebut terhadap mereka. Berbagai cara akan dilakukan seperti menggandeng inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
“Nanti langkah saya kedepan, akan saya coba melakukan gugatan sederhana ke pengadilan. Gugatan sederhana itu mau gak mau harus selesai. Walaupun dulu jaminannya SK, aset yang saat ini dimiliki mesti diikat, supaya mereka yang belum bayar harus bayar,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Serang, Febrian Ripera mengatakan, sekarang status PT LKM Ciomas masuk pada proses pembubaran. Raperda pembubaran LKM Ciomas tersebut, sudah masuk finalisasi, tinggal diparipurnakan.
Dalam Raperda tersebut, kata Febrian dicantumkan harta dan piutang. “Untuk piutang termasuk penagihan, ya itu dilakukan oleh tim liquidator. Sebelum saya masuk, ada kewajiban terhadap nasabah (yang menyimpan uang-red) dan utang yang meminjam uang, mudah mudahan cepat clear,” tuturnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post